gw ga niatan kampanye cuma mau kasih info peraturan dari KPU dan cara pencoblosan :
tentang pemilih yang tidak masuk daftar DPT (daftar pemilih tetap)
Quote:
KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres 2014. Bagi warga yang belum terdata di DPT, tidak perlu khawatir sebab KPU mengizinkan tetap dapat memilih di TPS dengan membawa KTP. Bagaimana caranya?
“Punya kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dan passpor bisa memilih, tapi harus memilih di TPS yang sesuai dengan alamat,” ucap Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pilpres 2014. Pasal 11 menyebut, pemilih yang mencoblos dengan KTP akan dikategorikan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Caranya, pemilih bersangkutan menunju TPS sesuai dengan alamat di KTP, lalu menunjukkan KTP atau identitas lain kepada petugas KPU di TPS (KPPS/Kelompok Panitia Pemungutan Suara).
Perlu dicatat satu lagi, memilih dengan KTP hanya bisa dilakukan mulai pukul 12.00-13.00 WIB atau satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. Dengan adanya kemudahan ini, KPU berharap warga tetap dapat memberikan hak suaranya.
Berikut ini cara yang bisa dilakukan pemilik hak suara yang tak terdaftar di TPS terdekat pada Rabu, 9 Juli besok.
1. Pemilih bisa memberikan suara di TPS lain dengan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal untuk memperoleh formulir model A5 PPWP (surat pindah memilih) dengan menunjukkan KTP atau identitas lain.
2. PPS memberikan formulir Model A5 PPWP serta mencoret nama pemilih dari DPT di TPS asal.
3. Formulir Model A-5 PPWP diberi keterangan alasan pindah karena keadaan tertentu.
4. Pemilih melapor ke PPS tempat memilih dengan menunjukkan KTP atau tanda identitas lain serta formulir Model A-5 PPWP.
5. Jika tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), pemilih bisa menyalurkan hak suaranya di TPS sesuai dengan alamat di KTP atau tanda identitas lain. Pemilih menyalurkan suaranya satu jam sebelum TPS ditutup (pukul 12.00-13.00).
tata cara di TPS
Quote:
Indonesia akan memilih salah satu calon presiden untuk duduk di tampuk pemerintahan RI tertinggi. Di dalam memilih, ada aturan-aturan yang berlaku yang harus ditaati. Untuk itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyampaikan aturan yang harus diikuti tersebut, yaitu :
1.Tempat Pemungutan Suara (TPS)
TPS dibuka mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB. Jadi, masyarakat membawa undangan yang telah diberikan (bisa diambil dari ketua RT) dan diberikan ke TPS dimana nama Anda terdaftar.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga di atas pukul 12.00. Syaratnya, KTP atau KK yang bisa digunakan di TPS yang sesuai dengan alamat di kartu identitas.
2.Saat Diberi Surat Suara
Jika sudah diberikan surat suara, bukalah surat suara tersebut di depan petugas. Tujuannya untuk mengecek apakah surat suara tersebut rusak atau tidak. "Bila rusak bisa langsung minta ganti," Cara ini juga untuk meminimalisasi tudingan surat suara telah dicoblos lebih dahulu atau kecurangan lain.
3. Di Bilik Pencoblosan
Di surat suara ada nomor urut calon, gambar, dan nama. Cobloslah salah satu calon yang Anda inginkan tepat di gambarnya. "Kalau keliru mencoblos calon tertentu bisa minta ganti, tapi hanya satu kali," ujar Sigit. Cara ini juga bisa Anda pakai jika Anda lupa menunjukkan bahwa surat suara yang Anda ambil ternyata cacat di hadapan panitia.
tambahin :
- sebelum masuk bilik lihat yg jelas surat suara harus bersih / belum di coblos bolong atau apapun, karena tidak bisa di ganti jika sudah keluar bilik suara
- jangan bawa handphone atau gadget lainnya titipkan di panitia dan ambil kembali setelah selesai dari bilik suara
- jangan telat dateng lebih pagii
mungkin kaskuser lain ada yg mau nambahin ane taro di page one
( info serius ya bukan yg blunder black champaign dan sebagainya, komik meme dll.. )
RAISE UP MY COUNTRY! TOMORROW U WILL BE A WITNESS & PERFORMER TO CHANGE THE NATION...