- Beranda
- Berita dan Politik
"HATTARAJASA" : Berbicara Masalah Hukum??? Lantas kemana hukum untuk anaknya.
...
TS
270787tahir
"HATTARAJASA" : Berbicara Masalah Hukum??? Lantas kemana hukum untuk anaknya.
Ingatkan Hatta Bahwa Rakyat Tak Lupa Kasus Rasyid Rajasa
Amal mengatakan, Hatta telah membuat pernyataan yang berbeda dengan fakta ketika menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif sehingga tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Amal menyebut Hatta telah melupakan kasus putranya, Rasyid Rajasa yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi, tahun lalu hingga mengakibatkan dua korban jiwa.
"Masa seorang Hatta Rajasa tidak malu berbicara tentang kesetaraan hukum? Apa dikiranya rakyat sudah lupa tabrakan maut anaknya, tragedi BMW-Luxio yang telah merengut nyawa di Tol Jagorawi?” kata Amal di Jakarta, Kamis (12/6).
Dalam insiden itu, Rasyid yang dinyatakan bersalah karena menghilangkan nyawa orang lalin, hanya dikenai hukuman percobaan. Karenanya Rasyid pun tak merasakan hukuman penjara. Alasan majelis yang mengadili Rasyid, karena ada pertimbangan restorative justice.
"Kenapa hakim sampai berani-beraninya mempertimbangkan restorative justice? Padahal sistem hukum Indonesia sama sekali tidak mengenal restorative justice. Kalau mengganti biaya pemakaman, pengobatan, dan memberi santunan dianggap restorative justice, maka hal itu sangatlah salah," kata Amal menyesalkan.
sumber : http://www.fajar.co.id/politik/3278965_5665.html
Amal mengatakan, Hatta telah membuat pernyataan yang berbeda dengan fakta ketika menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif sehingga tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Amal menyebut Hatta telah melupakan kasus putranya, Rasyid Rajasa yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi, tahun lalu hingga mengakibatkan dua korban jiwa.
"Masa seorang Hatta Rajasa tidak malu berbicara tentang kesetaraan hukum? Apa dikiranya rakyat sudah lupa tabrakan maut anaknya, tragedi BMW-Luxio yang telah merengut nyawa di Tol Jagorawi?” kata Amal di Jakarta, Kamis (12/6).
Dalam insiden itu, Rasyid yang dinyatakan bersalah karena menghilangkan nyawa orang lalin, hanya dikenai hukuman percobaan. Karenanya Rasyid pun tak merasakan hukuman penjara. Alasan majelis yang mengadili Rasyid, karena ada pertimbangan restorative justice.
"Kenapa hakim sampai berani-beraninya mempertimbangkan restorative justice? Padahal sistem hukum Indonesia sama sekali tidak mengenal restorative justice. Kalau mengganti biaya pemakaman, pengobatan, dan memberi santunan dianggap restorative justice, maka hal itu sangatlah salah," kata Amal menyesalkan.
sumber : http://www.fajar.co.id/politik/3278965_5665.html
0
4K
46
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.6KThread•41.4KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru