renz47Avatar border
TS
renz47
KArawang Rusuh Eksekusi lahan 350 Ha
Salam Info
Demo petani di pengadilan karawang hari senin Gresnews.com
sampai saat ini blom dapet poto kerusuhannya

pertama tama threat ini ane buat soalnya Istri ane lagi hamil muda ada di lokasi kejadian tepatnya di Kawasan Industri Karawang yang aksesnya diblokir
dari teleponan sama istri ane sebelah mobilnya ada yang kena tembak langsung dilarikan ke rumah sakit di dekatnya

kedua media masa mainstrean nyaris tidak memberitakan baik itu Tipi OOn maupun Meteora Tipi, dari web juga detiakdotcom cuma sekadarnya berikut ane kutip:

Detik.com Eksekusi Tanah di Karawang, 2 Ribu Brimob Jaga Tol Jakarta-Cikampek dari Aksi Blokir
Nala Edwin - detikNews
Jakarta - Ribuan warga yang akan dieksekusi tanahnya oleh sebuah perusahaan pengembang mengancam memblokir jalur tol Jakarta-Cikampek. Tanah seluas 350 hektar di Karawang yang akan dieksekusi itu berada di pinggir Tol Jakarta-Cikampek itu disebutkan milik PT SAM.

"Nggak, nggak ada blokir sampai pagi ini," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Joko saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (24/6/2014).

Menurut Joko pihak kepolisian hanya berjaga jalan di kawasan tol, karena informasinya begitu eksekusi tanah dilakukan, warga akan bergerak memblokir jalan tol. Pengembang itu tak terkait dengan tol.

"Ada 2 ribu Brimob dari Mabes Polri kita siagakan," terang Joko.

Petugas kepolisian dan aparat terkait sudah bersiap di Tol Jakarta-Cikampek. "Situasi masih normal, belum ada apa-apa. Petugas eksekusi juga belum datang," terang Joko pukul 09.15 WIB.

Jaring News Pengadilan Negeri Karawang Kerahkan 7.000 Brimob, Eksekusi Lahan Sengketa di Karawang Novel Martinus
Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi jika warga dan petani yang siap mati untuk mempetahankan tanahnya yang menolak eksekusi berhadap-hadapan dengan 7.000 Brimob dengan bersenjata lengkap yang akan melakukan eksekusi paksa," ujar Hendra.

JAKARTA, Jaringnews.com - Pengadilan Negeri Karawang akan melakukan eksekusi terhadap putusan PK dengan No.150 PK/PDT/2011, tanggal 25 Mei 2011terhadap lahan sengketa seluas 350 hektar yang terletak di tiga desa di Kabupaten Karawang pada esok, Selasa (24/6).

Tidak tanggung-tanggung, eksekusi terhadap lahan sengketa yang telah berperkara hampir kurang lebih 20 tahun yang dilakukan oleh pihak pengadilan atas permintaan pihak perusahaan yang memenangkan perkara ini akan dibantu oleh anggota Brimob sebanyak 7000 personil.

"Untuk mengeksekusi lahan itu, dan untuk menghadapi warga dan petani yang tua renta, harus di turunkan 7000 personi brimob,"ujar Kuasa Hukum Warga, Hendra Supriyatna kepada Jaringnews.com, Senin (23/4).

Menurut Hendra, pengabdian dari para petani pemilik tanah yang selama 60 tahun membayar pajak harus rela mati ditanahnya sendiri oleh aparat-aparat yang gajinya dibayar mereka lewat pajak itu.

"Selama 60 tahun mereka membayar pajak atas tanah ini, namun apa yang mereka dapatkan, besok mereka akan berhadapan dengan moncong senjata jika eksekusi tetap dilakukan," terang Hendra.

Hendra pun menambahkan, saat ini warga sedang melakukan upaya untuk mencari keadilan atas hak kepemilikan tanah yang secra turun temurun dimiliki, yang kini di klaim oleh pihak perusahaan PT Sumber Air Mas Pratama bersama dengan PT Agung Podomoro Land. Saat ini, para perwakilan warga sedang mendatangi kembali komnas HAM untuk meminta rekomendasi yang ditujukan kepada Mahkamah Agung untuk menunda eksekusi oleh pengadilan.

"Karena jika eksekusi dilakukan akan terjadi pelanggaran HAM Berat dan Serius di tanah ini. Bayangkan saja, apa yang akan terjadi jika warga dan petani yang siap mati untuk mempetahankan tanahnya yang menolak eksekusi berhadap-hadapan dengan 7.000 Brimob dengan bersenjata lengkap yang akan melakukan eksekusi paksa," tandasnya.

(Nvl / Nvl)


Pasundan Ekspress Warga Tiga Desa Mencekam
Senin, 23 Juni 2014 10:00
Jelang Eksekusi Lahan oleh Pengadilan
KARAWANG - Warga tiga desa, meliputi Margamulya, Wanasari, dan Wanakerta mulai resah dan was-was. Ini terkait akan dilakukannya eksekusi tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang di wilayah mereka. Saat ini masyarakat setempat mulai setiap hari berjaga-jaga selama 24 jam dengan mendirikan posko penolakan eksekusi tanah seluar 350 ha yang disengketakan.
Menurut informasi, eksekusi lahan seluas 350 ha yang disengketkan warga tiga desa dengan PT SAMP akan dilakukan Selasa (24/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Udam (50), warga Desa Margamulya mengatakan, ia bersama warga lainnya hanya menjadi korban ketidakadilan PN Karawang. Jika eksekusi lahan tetap dilakukan pada (24/6), dirinya khawatir akan terulang kasus Mesuji, Lampung pada tahun 2011 silam.
“Warga juga mulai resah. Setiap hari berjaga-jaga secara bergantian selama 24 jam, tanpa henti. Kalau pihak Pengadilan atau pihak keamanan menginginkan pertumpahan darah, masyarakat tiga desa akan melakukan perlawanan. Sampai mati pun kami siap untuk mempertahankan hak kami yang selama ini diakui oleh PT SAMP,” ujarnya kepada Karawang Ekspres, Minggu (22/6).
Seharusnya, Pengadilan itu mempunyai hati nurani. Menurutnya, selama ini tanah tersebut milik warga karena telah dilengkapi sertifikat sah yang dikeluarkan BPN Karawang. Selama ini, kata Udam, pihak PT SAMP belum pernah menunjukan sertifikat tanah seluas 350 ha tersebut. Bahkan untuk pajak sendiri pun tidak dapat membuktikan.
“Kami juga akan melakukan pemblokiran jalan tol yang pada tahun lalu pernah dilakukan warga tiga desa. Tidak hanya itu saja, eksekusi tetap dilakukan ada sekitar ratusan anak-anak sekolah PAUD, SD, dan SMP akan kehilangan tempat belajar yang selama ini menuntut ilmu,” jelasnya.
Roni (40) warga lainnya menjelaskan, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari PN Karawang sudah diterima warga. Mendengar hal tersebut sebagian warga yang sudah renta dan tidak mempunyai suami hanya bisa menangis saja, dan tidak bisa berbuat apa-apa.
“Ini seperti zaman PKI saja. Rakyat kecil dan lemah menjadi korban. Sedangkan yang kuat dan mempunyai uang pasti menang. Padahal pada saat dilakukan mediasi di kantor DPRD, Bupati, Sekwan, BPN, Polres Karawang, Kodim 0604, dan Satpol PP menolak eksekusi tanah tersebut dilakukan,” ungkapnya.
Hanya PN Karawang saja yang ngotot dilakukan eksekusi tanah. Diduga dengan eksekusi tetap berlangsung PN Negeri Karawang telah menerima uang dari PT SAMP.
Disisi lain, meski tidak mengalamai intimidasi fisik. Akan tetapi ketenangan warga untuk beristirahatanya menjadi berkurang. Sebab, sempat tersiar kabar santer sejumlah perosonel yang diketahui dari kesatuan Brimob Polda Jabar yang sengaja disiagakan tidak jauh dari lokasi obyek eksekusi tanah, telah mendirikan sejumlah pos keamanan dengan menggunkan tenda di sekitaran Rest Area Km 42 Tol Jakarta - Cikampek. Personel Brimob yang ditugaskan untuk melancarkan proses eksekusi itu, datang bergantian setiap enam jam sekali. "Intimidasi belum ada, tetapi sempat akan mendirikan pos oleh pihak kemananan. Dan kami tolak," terangnya.
Dari surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari PN Karawang Nomor : W11.U10/1130/HT.04.10/VI/2014 dengan pemohon Muliadi, SH.MH (kuasa hukum PT SAMP) dan para pemohon eksekusi I 22 orang, pemohon eksekusi II 27 orang dan BPN Karawang Karawang.
Berdasarkan penetapan Ketua PN Karawang No. 6/Pen/2014/PN.Krw. Jo No.2/Pdt.G/2007/PN. Krw. Jo. No. 272/PDT/2008/PT.Bdg. Jo No 695 K/Pdt/2009. Jo. No. 160PK/Pdt/2011, tanggal 20 Juni 2014. Dengan surat pemberitahuan untuk melaksanakan putusan PN Karawang Nomor : 2/Pdt.G/2007/PN.Krw. Tanggal 3 Desember 2007 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tinggi Bandung Nomor ; 272/Pdt/2008/PT.Bdg tanggal 17 September 2008 jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 695 K/Pdt/2009 tanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor : 160 PK/Pdt/2011 tenggal 25 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara kasus No.2/Pdt.G/2007/PN.Krw antara PT SAMP sebagai tergugat satu Konpensi atau penggungat Rekonpensi dan pemohon eksekusi melawan Kedung bin Saikam Dkk, sebagai para Pengugat Konpensi atau para tergugat rekonpesi dan Para termohon eksekusi.
Diminta untuk segera melakukan pegosongan atas tanah seluas 350 hektar, yang sesuai dengan Peta Bidang No.23/2005 tanggal 20 Sepetember 2005, yang terletak di Desa Margamulya, Desa Wanasari dan Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, dengan batas-batas. Utara denga jalan tol Jakarta - Cikampek KJIE, sebelah selatan dengan tanah Kopasgat, Marga Sukses dan Tanjung Gresik, Sebelah Barat dengan tanah PT Canggih dan PT Bintang sedangkan sebelah timur berbatasan dengan Kawasan Indistri KIIC Karawang, dengan dikurangi oleh tanah - tanah sengekta dalam perkara perdata yang berhubungan denga obyek eksekusi, antara lain. Perkara Nomor ; 33/Pdt.G/2003/PN.Krw, denga luas tanah 40.640 M2 (4,064 Ha) atas nama Agus Sugito. Terletak di desa Margamulya.
Kemudian perkara, Nomor :35/Pdt.G/2003/PN. Krw. Yaitu tanah darat seluas 15.400 M2 (1,540 Ha), berikut bangunan rumah semi permanen, yang terletak di desa Margamulya. Perkara Nomor:49?Pdt.G/2010/PN.Krw dengan luas tanah dan atan nama pemilik yang berbeda - beda, yakni 3 tanah seluas 3.250 M2, 9.340 M2, 9.335 M2 dan 9.325 M2 dengan total luas seluruhnya 31.250 M2 (3,125 Ha) yang teletak di desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat. Dan perkara tanah Nomor: 61/Pdt.G/2013/PN. Krw dengan luas total seluruhnya adalah 42.610 M2 (4,261 Ha), terletak di Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. (rie/din)


ane khawatir, ane suruh istri ane pulang tapi kantornya tetep ngotot klo harus masuk apapun yang terjadi emoticon-Cape d... (S)

nunggu kabar jika ada yang di lokasi mohon update karena ane sendiri bingung cari beritanya
Terima Kasih








Diubah oleh renz47 24-06-2014 03:54
0
17.5K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.