Nuri, SPG cantik yang dianiaya oknum polisi tapi malah dijadikan tersangka
Quote:
Nuri Anggraeni (23) warga Jl Karangan Gg IV yang melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya, kini malah ditetapkan sebagai tersangka dalam pencemaran nama baik Bripda Gerizza, oknum polisi yang bertugas Pam Obvit Polda Jatim.
Nuri yang mengaku bekerja sebagai SPG, Oktober lalu melaporkan oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadapnya ke Propam Polrestabes Surabaya setelah laporannya di Polsek Karang Pilang tidak ditanggapi. Namun setelah berjalan tiga bulan, dia malah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik.
Bersama M Sholeh, Lawyer yang ditunjuknya untuk mendampingi proses hukum, SPG ini mendatangi Polrestabes Surabaya memenuhi panggilan penyidik. “Saya disini sangat kecewa terhadap pihak penyidik, disini saya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum polisi, tapi sekarang malah dijadikan tersangka,” seru Nuri, Selasa (28/1/2014).
“Saya dijerat pasal 310 KUHP karena dianggap mencemarkan nama baik. Memang saya akui bersalah mengatakan bahwa oknum itu kumpul kebo. Tapi itu respon spontan karena adik saya disebut melakukan kumpul kebo juga saat terjadi peristiwa di kampung itu,” sambungnya.
Namun Nuri bersikukuh bahwa pernyataannya yang menyebut oknum polisi itu melakukan kumpul kebo karena dia sendiri adalah tetangganya sehingga tahu apa yang dilakukan `lawannya` itu. “Oknum polisi itu menikah dengan istrinya Januari 2012. Tapi Juli 2012 sudah melahirkan anak pertamanya, jadi silahkan diartikan sendiri. Saya juga tahu sebleum mereka menikah, oknum polisi itu sudah sering menginap di rumah itu,” sambung Nuri berapi-api.
Karena ancaman hukumannya dibawah 1 tahun, maka oleh penyidik, Nuri dikenakan wajib lapor. Namun Sholeh menegaskan bahwa kliennya dilarang melakukan wajib lapor seperti yang diperintahkan. “Saya tegaskan pada klien saya agar tidak usah wajib lapor, kami harus lawan kesewenangan seperti ini. Dalam waktu dekat akan saya layangkan surat keberatan kepada Kapolrestabes tentang penetapan status ini,” terangnya.
Seperti diberikan LICOM, Nuri Anggraini (24) melaporkan oknum polisi yang bertugas di Pam Obvit Polda Jatim, Bripda Gerizza, beserta mertuanya atas penganiayaan yang dilakukan terhadap dirinya.
Informasinya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 27 oktober 2013 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika dirinya pulang ke rumah usai berbelanja. Saat itu Nuri dibonceng Yusuf beserta dua ponakan yang masih kecil menggunakan motor Kawasaki Ninja. Namun ketika masuk gang yang punya aturan `pengendara harap turun`, mereka tak turun dari kendaraan.
Mertua Bripda Gerizza yang kebetulan melihat itu langsung memarahi Nuri dan Yusuf sambil mencaci maki. Merasa malu dimarahi di depan warga kampung lainnya, korban merasa tidak terima dan mendatangi rumah oknum polisi yang tidak jauh dari kediamannya itu. Cekcok mulutpun tak terhindarkan sampai. ”Waktu cekcok, Bripda Gerizza, istri dan ibu mertuanya memukul saya, bahkan keponakan saya (Yusuf) kepalanya dibenturkan ke tembok,” terang Nuri.
www.lensaindonesia.co.id/2014/01/28/lapor-dianiaya-oknum-polisi-spg-cantik-malah-dijadikan-tersangka.html
SELAMAT DATANG DI INDONESIA, inilah indonesia sebenarnya