save.indonesiaAvatar border
TS
save.indonesia
Guru Besar Hukum UI: Pemerintah Seharusnya Tak Bayar Diyat untuk Satinah
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana punya pandangan yang berbeda soal pembayaran diyat untuk Satinah. Menurut Hikmahanto, seharusnya pemerintah tak merogoh APBN untuk menebus Satinah yang terancam dihukum pancung di Arab Saudi dalam kasus pembunuhan.

"Pemerintah tidak seharusnya membayar diyat yang diminta oleh keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh Satinah," kata Hikmahanto dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Jumat (28/3/2014).

Menurut Hikmahanto, masyarakat di Indonesia harus memahami bahwa diyat merupakan uang yang harus dibayarkan oleh pelaku tindak pidana atau keluarganya, bukan oleh pemerintah. Uang diyat ini sebagai imbalan bagi pemberian maaf dari keluarga korban kepada pelaku.

"Diyat tidak seharusnya dibayar oleh pemerintah dalam konteks perlindungan warga negara. Pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan mulai dari pengawalan proses hukum, termasuk mencarikan pengacara setempat bila dibutuhkan, hingga pelaku menjalani masa hukuman," urainya.

"Namun bila ada pembayaran diyat maka hal tersebut merupakan hubungan antara pelaku dan keluarga korban yang bersifat kontraktual," tambahnya lagi.

Pemerintah, lanjut Hikmahanto, memang pernah melakukan pembayaran uang diyat bagi Darsem, TKI yang diancam hukuman mati.
Tindakan ini yang memicu keluarga korban pembunuhan untuk meng-"komersial"-kan diyat. Dalam pandangan mereka bila pemerintah Indonesia yang melakukan pembayaran diyat maka kemampuan pemerintah tidak ada batasan. Pemerintah Indonesia dianggap mampu untuk membayar seberapapun uang diyat yang keluarga korban minta.

"Kondisi ini tentu tidak baik. Pemerintah akan diperas secara terselubung oleh keluarga korban," jelasnya.

Oleh karenanya, Hikmahanto bersikukuh, tidak seharusnya pemerintah melakukan pembayaran uang diyat. Pemerintah harus menyampaikan kepada keluarga korban terkait hal ini. Pemerintah harus menyampaikan kepada keluarga korban kondisi keluarga Satinah yang memang tidak mampu bila harus membayar uang diyat yang fantastis.

"Uang diyat yang dibayar oleh pemerintah akan menjadi preseden buruk. Uang yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan memberi kesejahteraan rakyat tidak seharusnya digunakan untuk membayar "pemerasan" melalui lembaga diyat," tutupnya.



sumbernya





sependapat dengan hal ini. jokowi juga berpendapat sama.
masyarakat harus menerima, dan lebih baik uangnya dipakai untuk membenahi sistem pjtki yang morat-marit emoticon-Smilie

dimana perbandingan tki ilegal dengan tki resmi adalah 10 banding 1. dan aturan pjtki juga harus dirombak, mereka seharusnya yang bisa mengawasi manpower yang bekerja dibawah mereka, untuk mengurangi beban yang tak perlu pada pemerintah RI emoticon-Berduka (S)



Quote:


Diubah oleh save.indonesia 28-03-2014 07:32
0
10.6K
161
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.