Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Dj.OldrichAvatar border
TS
Dj.Oldrich
Transaksi Penjual Video Porno Online Setahun Hampir 100 Juta
Transaksi Penjual Video Porno Online Setahun Hampir 100 Juta


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deden Martakusuma (28) dalam satu rekeningnya sepanjang 2013 transaksinya mencapai Rp 100 juta. Diduga kuat uang tersebut merupakan hasil dari penjualan video porno secara online melalui website yang dikelolanya.
"Omzetnya selama satu tahun pada 2013 keluar masuk uangnya Rp 100 juta rupiah dari satu bank, saat ini ada tiga bank," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Rahmad Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).
Meskipun hanya sekitar Rp 100 juta, tetapi dalam beberapa hari dia pasti melakukan penarikan uang sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu dalam satu rekeningnya.
"Sehingga bisa dibayangkan bila paket yang Rp 30 ribu saja sudah berapa orang setiap harinya," ucap Rahmad.
Uang hasil bisnis haram tersebut digunakan Deden untuk membiayai kehidupan keluarganya sehari-hari. Ia selama ini tidak memiliki pekerjaan selain menjual video porno secara online.
"Istrinya pun tahu pekerjaannya," ucapnya.
Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).
Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.
Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya.
Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800 000 dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).
Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.


sumber

kerja kantoran aja gak nyampe 100juta per tahun gan emoticon-Frown
bahkan setengahnya pun gak nyampe emoticon-Frown
Diubah oleh Dj.Oldrich 25-02-2014 10:17
0
3K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.