Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DonihazAvatar border
TS
Donihaz
SHARE Pengalaman Ditilang Dengan FORM BIRU


WELCOME TO MY THREAD


Oke kali ini ane mau coba share tentang pengalaman ane ditilang sama pak polisi, Kejadiannya hari Senin 27 Januari 2014 sekitar pukul 14.00 wib, ane melintas di Jalan D.i Panjaitan Jakarta Timur, ane mengambil jalur cepat karena ane pikir kalau lewat jalur lambat kondisinya cukup panas dan lumayan macet karena ada beberapa angkutan kota yang ngetem.



Dengan penuh percaya diri ane melintas di jalur cepat dan beberapa saat kemudian ‘tadaaaaí’ pak polisi muncul seorang diri untuk memberhentikan ane, dengan tenang ane kasih lampu sign kiri dan memperlambat laju kendaraan untuk menepi di dekat pak polisi, dan terjadilah percakapan berikut :

A : Ane
P : Pak Polisi

P: Selamat siang mas (seraya menghormat ke ane)
A: Siang
P: Tau kenapa distop?
A: Masuk jalur cepat Pak
P: Nah karena sudah tau mas saya tilang ya, boleh lihat surat-suratnya mas
A: Nih Pak (menyerahkan SIM C dan STNK)
P: Sidang tanggal 7 Februari di pengadilan Jakarta timur ya mas (bersiap untuk menulis di FORM MERAH)
A: Pak saya minta FORM BIRU, karena saya sadar saya salah melanggar rambu untuk masuk ke jalur cepat
P: Mas saya jelaskan dulu ya, kalau pakai FORM BIRUmas kena pasal ..... (ane lupa) tentang melanggar rambu dan denda maksimalnya Rp. 500.000,-
A: Tidak apa-apa pak, saya sadar saya salah, jadi saya minta FORM BIRU pak (Ane mikir ‘ah ini Cuma akal-akalannya dia aja biar gw ribet ikut sidang dll’)
P: Ga sayang sama uangnya mas?, 500.000 itu besar lho mas
A: iya nggak apa-apa pak (Dalem hati ane ngomong, kalaupun kena denda paling bukan yang maksimal dan masuk kas negara, ane ikhlas membayar denda dan mempercayakannya kepada yang berwenang untuk kepentingan pembangunan emoticon-I Love Indonesia)
P: yasudah saya tulis di FORM BIRU

(sambil menunggu pak polisi menulis formnya ane melihat sekeliling ane dan di jalur cepat tempat ane ditilang ternyata ada beberapa motor yang melintas)

A: Pak itu motor ada yang lewat jalur cepat juga kok nggak ditilang pak?
P: GIMANA MAU NILANG, KAN SAYA LAGI NILANG SAMPEAN !!! (ujarnya ketus)
A: Lho nggak adil dong kalau begitu pak?
P: SUDAH SAMPEAN DIAM SAJA, INI SIMNYA SAYA TAHAN (lalu dia pergi ke teman-temannya)

Dari situ ane tetap berfikir positif aja, toh dari beberapa literatur di mbah google ane menemukan rekomendasi tentang FORM BIRU dalam pelanggaran lalu lintas, jadi ya ane satai saja menyikapinya.

Ini FORM BIRU yang ane dapet:
[img][/img]

Maaf warna gambar jelek karena keterbatasan kamera (pakai Samsul galasin ncat)

Dari situ ane mencoba menggali lagi informasi mengenai form biru ini dan ane menemukan alur seperti ini

[img][/img]

Waktu terus berjalan, dan karena ane sok sibuk jadi ane baru sempet menebus SIM ane di Kejaksaan Jakarta Timur tanggal 13 Februari 2014 (berdasarkan informasi dari kerabat yang juga seorang Polisi yang katanya kalau sudah lewat tanggal sidang (tanggal 7) SIM diserahkan ke Kejaksaan). Dari situ muncul pertanyaan dalam otak ane ‘loh bukannya kalo slip biru itu ngga pake sidang ya?’. Tapi yasudahlah, ane capcus ke Kejaksaan Jakarta Timur dengan membawa uang 500.000 (ane mikir denda yang dikenakan kurang dari 100.000, tapi buat jaga-jaga ya ga ada salahnya bawa uang lebih)

Cerita berlanjut di Kejaksaan Jakarta Timur, begitu sampai, ane parkir motor, langsung ke loket pengambilan surat0-surat yang kena tilang. Terjadilah percakapan berikut:

A: Ane
K: Petugas Kejaksaan di loket

A: Siang pak, mau ambil SIM yang di tilang
K: Boleh saya lihat surat tilangnya?
A: Ada pak (menyerahkan FORM BIRU nya)
K: Mas, untuk pembayaran dendanya tidak bisa di sini, mas harus ke BRI dan di Jakarta Timur ini hanya ada 2 yang bisa melayani, yakni BRI Otista dan BRI Jatinegara. Dan karena mas ngga ikut sidang jadi hakim menganggap mas setuju dengan denda maksimal yang dijatuhkan, yakni sebesar Rp. 500.000,-
A: oke pak (dalem hati ‘wtf kena denda maksimal, tapi yasudahlah, toh juga masuk ke kas negara bukan ke oknum-oknum lapar’)

Lalu ane menuju BRI jatinegara dan bayar denda Rp. 500.000
PIC
[img][/img]

Setelah itu ane kembali lagi ke Kejaksaan dan ane mendapatkan kembali SIM C ane dengan 2 stepless yang menempel
PIC
[img][/img]

Itulah pengalaman ane ditilang dan meminta FORM BIRU semoga bermanfaat bagi agan-agan semua.

Pesan TS:
1.Teliti dalam menentukan pilihan FORM tilang sesuai dengan yang agan sanggup baik waktu, materi, dan sebagainya
2.Usahakan menggali informasi sedetail mungkin mengenai proses dan prosedur tilang dari siapa saja (terutama yang berpengalaman dan yang paham)
3.Berkendaralah dengan sopan (menghormati pengguna jalan lain & tidak ugal-ugalan)
4.Patuhilah rambu-rambu lalu lintas
0
6.4K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.