sikomenAvatar border
TS
sikomen
Kronologi Pembunuhan, Pastor

Putusan MA melalui Majelis Kasasi yang terdiri dari dari Hakim Agung Timur Manurung sebagai ketua, Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Hakim Agung Dudu Duswara, menilai Herman Jumat terbukti melanggar Pasal pembunuhan berencana 340 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 338 KUHP Junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat agar kematiannya tidak diketahui orang.

Putusan MA itu memperberat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Atas hukuman tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan MA pada sidang yang dilaksanakan pada Selasa (11/2) itu mengabulkannya.

Berikut ini kronologi kasus Herman Jumat Masan yang menyita publik itu:

Tahun 1995

Herman sedang menjalani praktik pastoral, sementara Mery yang nama aslinya Yosephine Karedok Payong adalah mahasiswa di tempat yang sama STFK Ledalero.

Pertengahan 1997
Herman Jumat Masan alias Herder, sarjana filsafat teologi itu berkenalan dengan Merry Grace sekitar tahun 1997. Keduanya kemudian bekerja di Desa Lela, Sikka, NTT.

Herman sedang menjalani praktik pastor, sementara Merry seorang mahasiswa di STFK Ledalero. Merry kemudian bekerja di RSU Lela.

Pada akhir 1998

Herman dan Merry pacaran hingga Mery hamil pada 1998. Merry kemudian dikeluarkan dari tempat dimana ia bekerja.

Juni 1999
Anak pertama Merry lahir. Namun anaknya itu dicekik hingga mati lalu dikuburkan di depan kamar Herman.

2001
Merry hamil anak kedua

Maret 2002

Herman membunuh anak kedua dan Merry

Pertengahan 2011 hingga akhir 2012
Keluarga mencari Merry dengan menggelar ritual. Akhir tahun 2012 hasil upacara adat yang disebut bau lolon itu menunjukkan, Merry sudah meninggal. Orangtua Merry kemudian melapor ke polisi di Maumere.

27 Januari 2013
Jenazah Merry digali. Penggalian dilakukan di tempat di mana Herman sering mengajak Merry berdoa sesuai kesaksian. Di tempat itu ditemukan perlak (plastik), rambut, tulang belulang, gigi, dan cincin milik Merry.

Kawat yang dipasang pada gigi Merry oleh seorang perawat gigi di Lela masih tampak utuh, cincin emas milik korban dengan tulisan "MG" masih ada.

24 Juli 2013
Jaksa menuntut Herman dengan hukuman mati

19 Agustus 2013

Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini dikuatkan pengadilan tinggi.

11 Februari 2014Selasa kemarin gan.
MA menjatuhkan hukuman mati kepada pastor Herman Jumat Masan, atau lebih berat dari vonis pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sebelumnya.

sumber :merdeka.com
-----------------------------------
yg kaya gini bisa HT gak yah.. masa ustad aja bisa HT Pastur kaga emoticon-Sundul Gan (S)
---------------------------------------

Diluar dari sara ya gan, hal yang menarik dari kasus pembunuhan biadab ini adalah, ritual adat masyarakat pribumi (ajaran nenek moyang diluar ajaran agama pendatang) yang mengawali pembukaan kasus pembunuhan oleh orang tak diduga.

Ritual adat yang di pakai adalah BAU LOLON.
apa itu Bao Lolon?.
Nanti I cari lagi kalo dah ketemua I pasti pajang dimari... emoticon-Malu (S) tapi kalo ada orang NTT atau Papua di mari tolong langsung jelaasin apa Itu BAU LOLON.
ini ritual adat hebat bener, bisa mengetahui orang yang hilang sampai yang sudah mati apa belum, sedangkan orangnya sudah lama gak ketemu. emoticon-Matabelo kalo menurut gw ini bahan abgus untuk pengetahuan.
_________________________________
Ritual-rituall adat pribumi (kepercayaan pribumi)ternyata masih berlaku di masyarakat kita diseluruh Nusantara meski sudah menganut agama pendatang, bukan hanya di Pulau borneo yg kental akan ilmu mistisnya yg dimiliki suku Dayak.
Diubah oleh sikomen 12-02-2014 18:07
0
3.5K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.