RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung 1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai dilaksanakan di Indonesia.
Tahap pertama, dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.
Bagaimana yang belum terdaftar?
"Bagi yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat mulai 1 Januari 2014 mendatang," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami, MPH di Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN. Untuk mendaftar, yang perlu disiapkan adalah foto copy KTP dan kartu keluarga, serta 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3 X 4.
Setelah membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan yakni iuran per bulan masing-masing Rp 25 ribu agar bisa mendapatkan layanan kelas 3, Rp 42 ribu untuk layanan kelas 2 dan Rp 59 ribu untuk kelas 1.
Untuk mencapai seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta JKN diperkirakan waktu hingga 2019. Dengan membayar iuran JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan.
"Peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, peserta yang berisiko rendah membantu peserta yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Karena itu, iuran JKN tidak bisa diambil oleh peserta," katanya. (eko sutriyanto)
Spoiler for "Update Mobil BPJS":
Liputan6.com, Jakarta : Untuk memenuhi pengetahuan masyarakat DKI Jakarta tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru saja diresmikan pada 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menyediakan beberapa unit mobil yang siap memberikan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat.
Mobil yang didominasi oleh warna kuning dan warna hijau pada bagian tengahnya, serta spanduk bertuliskan BPJS Kesehatan pada sisi kiri nantinya dapat ditemui di setiap kantor cabang BPJS yang ada di Jakarta. Namun untuk hari ini, mobil tersebut berada di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Fatmawati Jakarta.
Selain sebagai pusat informasi mengenai JKN, mobil yang berisikan dua orang petugas, satu unit komputer jinjing, dan satu unit printer ini juga sebagai tempat untuk para masyarakat yang sudah mendaftar mengubah data dirinya.
"Nantinya pendaftaran dilakukan di kantor cabang BPJS masing-masing daerah. Nah, kalau misalnya mau mengubah data puskesmas atau pindah alamat, di mobil ini saja. Gratis dan tidak dipungut biaya seperser pun," kata seorang petugas BPJS Kesehatan, Maulida, saat berbincang dengan Health Liputan6.com, di pelantaran Rumah Sakit Umum Pemerintah Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1/2013)
Selain itu, lanjut Maulida, mobil ini juga dapat digunakan oleh para masyarakat untuk membayar iuran atau mencetak kartu JKN yang baru.
"Di sini sudah disiapkan formulir. Tinggal diisi, peserta tinggal memenuhi syaratnya saja, nanti dikerjakan, dan selesai. Kira-kira enggak sampai 10 menit," kata Maulida menjelaskan.
Saat ini, mobil ini tersedia satu unit di masing-masing kantor cabang BPJS yang ada di Jakarta. Sedangkan untuk di provinsi lain, baru disediakan satu mobil per provinsinya.
ane sdh buka itu alamat web dan ga bisa dibuka,ini barbuk nya http://tinypic.com/2mplzde0 terus terang ane meragukan kualitas askes menjalakan program bpjs kesehatan ini.dulu aja cuma ngurusin asuransi kesehatan pegawai negeri aja blm becus
btw ibu mertua ane itu istri pensiunan pns,pas minggu lalu (sebelum operasional bpjs kesehatan) ke RS fatmawati untuk berobat bulanan sakit jantung nah menurut petugas askes di RS tsb kalo bpjs kesehatan sdh berjalan 2014 nanti (berarti hari ini) nanti iuran askes bulanan yg dipotong dari gaji pns,tni,polri bakal dipotong 50rb/bln untuk disetor ke BPJS kesehatan buat subsidi.
si petugasnya bilang gini:
pra BPJS Kesehatan: anggota pns/tni/polri tiap bulan dipotong 150rb untuk iuran askes dapat fasilitas perawatan kesehatan berupa a,b,c,d
pasca BPJS Kesehatan: anggota pns/tni/polri tiap bulan dipotong 150rb untuk iuran askes namun 50rb nya untuk disetor ke kas BPJS Kesehatan sehingga si anggota pns/tni/polri hanya dapat fasilitas perawatan kesehatan berupa a,b, karna dgn duit iuran askes cuma 100rb/bln hanya dapat fasilitas perawatan kesehatan berupa a,b,
contoh nyata ibu mertua ane tiap bulan musti minum obat jantung sebanyak 10 butir@70rb dan sebelum BPJS Kesehatan berlaku,ke 10butir obat jantung tsb di cover penuh askes dan bisa ambil di RS Fatmawati langsung sekalian cek Dr jantung[color=sedangkan setelah berlaku BPJS Kesehatan maka askes hanya mau nanggung biaya obat jantung+biaya dokter jantung ibu ane tiap 3 bulan sekali dan obat jantung nya hanya bisa diambil di puskesmas yg dipilih askes padahal Dr jantung nya bilang tiap bulan musti cek up dan minum obat jantung tsb]sedangkan setelah berlaku BPJS Kesehatan maka askes hanya mau nanggung biaya obat jantung+biaya dokter jantung ibu ane tiap 3 bulan sekali dan obat jantung nya hanya bisa diambil di puskesmas yg dipilih askes padahal Dr jantung nya bilang tiap bulan musti cek up dan minum obat jantung tsb[/color]
ternyata pemerintah melakukan penyesatan informasi publik,kesannya semua rakyat dapat asuransi kesehatan BPJS Kesehatan dgn duit dari anggaran pemerintah padahal mah duitnya dari hasil kerja para anggota pns,tni,polri dan pensiunannnya.
jadi rumusan nya pemerintah untuk asuransi BPJS Kesehatan:
1) 1orang WNI (orang kaya,orang miskin,pemalas,pengangguran) dapat asuransi kesehatan sebesar 100rb yang berasal dari : 59rb dari iuran pribadi si WNI tsb + 50rb dari subsidi para anggota pns,tni,polri dan pensiunannnya.
2) 1 orang anggota pns,tni,polri & pensiunan+1istri+2anak dapat asuransi kesehatan sebesar 100rb yang berasal dari : 150/bln dipotong dari gaji/uang pensiunan bulanan dikurangi 50rb untuk subsidi 1orang WNI lainnya
kesimpulan:
1)1 orang anggota pns,tni,polri & pensiunan+1istri+2anak masing2 hanya dapat fasilitas kesehatan setara 25rb (100rb/bln : 4jiwa)
2) 1orang WNI (ga memandang apakah si WNI itu orang kaya,orang miskin,pemalas,pengangguran) dapat fasilitas kesehatan setara :
a. 75rb/bln, yang memilih layanan kelas 3 (Rp 25rb dari iuran pribadi+50rb dari subsidi para anggota pns,tni,polri dan pensiunannnya.)
b.92rb/bln yang memilih layanan kelas 2 (Rp 42 ribu dari iuran pribadi+50rb dari subsidi para anggota pns,tni,polri dan pensiunannnya.)
c.109rb yang memilih layanan kelas 1 untuk(Rp 59 ribu untuk dari iuran pribadi+50rb dari subsidi para anggota pns,tni,polri dan pensiunannnya.)
ane yakin kebijakan BPJS ini hanya akal2an para parpol di DPR untuk kepentingan 2014 aja,mending pemerintah keluar duit sendiri tapi bisa nya nyunat duit para pegawai negeri aja
Diubah oleh mbahgandum 02-01-2014 05:51
0
6.7K
Kutip
89
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.4KThread•41.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru