Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cuangedeAvatar border
TS
cuangede
Nudirman Munir ‘Tertangkap Basah’ Panwaslu Pasang Atribut Kampanye di Pohon
TRIBUNNEWS.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh calon anggota DPR-RI dari partai Golkar, Nudirman Munir yang memasang atribut alat peraga kampanye di atas pohon.

"Kami melihat sendiri apa yang dilakukan oleh Nudirman Munir dan beberapa anggotanya di Simpang Ampek beberapa waktu lalu," kata Ketua Panwaslu Pasbar, Elfi Sukaisih didampingi Divisi Pengawasan, Emra Patria dan Divisi Hukum, Komsun di Simpang Ampek, Jumat.

Ia mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 pasal 17 bahwa kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf d.

Aturan itu, katanya, menegaskan alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, taman dan pepohonan.

"Dari aturan itu jelas pemasangan alat peraga di pepohonan tidak diperbolehkan. Kami merasa heran kenapa seorang calon anggota DPR RI dan saat ini masih menjabat berani turun langsung memasang alat peraga di tempat yang dilarang," kata Elfi.

Menurut Elfi, "tertangkapnya" Nudirman Munir saat pemasangan alat peraga ketika Divisi Pengawasan, Emra Patria tidak sengaja pergi ke salah satu swalayan di dekat simpang komplek perumahan Bancah Tarok Kampung Cubadak Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman.
Saat itu, Emra melihat langsung ada beberapa orang memasang alat peraga di pepohonan dekat lokasi itu. Spontan saja dia langsung mendekati dan ternyata juga ada Nudirman Munir diatas mobil Pajero dengan nomor polisi B 1 CFK disertai bebarapa unit mobil lainnya.

"Saat itu saya langsung katakan bahwa pemasangan alat peraga di pepohonan tidak diperbolehkan dan jangan diteruskan," katanya.

Namun, ia membantah, dan bersikeras bahwa pemasangan alat peraga diperbolehkan di pepohonan milik pribadi kalau ada izin. Kalau dilarang tentunya melanggar hak azasi manusia (HAM).

"Sempat terjadi perdebatan panjang dan saya tetap katakan bahwa menurut aturan di pekarangan pribadi tetap salah berbeda jika dipasang di rumah pribadi," katanya.

Perdebatan itu akhirnya tidak ada memperoleh titik temu dan tim Nudirman Munir tetap melakukan pemasangan di sejumlah pepohonan yang ada. Ia menegaskan terhadap persoalan ini, Panwaslu akan menjadikan temuan lapangan dan akan merekomendasikan ke KPU dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar dilakukan penertiban secepatnya.

"Kami juga menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) agar melakukan pendekatan persuasif jika masih ditemukan lagi," katanya.

Sementara itu, Nudirman Munir saat dikonfirmasi melalui telepon genggam membenarkan dirinya melakukan pemasangan alat peraga di sejumlah pepohonan. Namun atas izin pemilik tanah dan pohon yang bersangkutan.

Ia mengatakan, secara aturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi calon untuk memasang atribut di pepohonan milik pribadi jika telah diizinkan. Berbeda jika berada di atas tanah negara atau fasilitas umum lainnya.

Menurut dia, PKPU Nomor 15 tahun 2013 itu merupakan kesepakatan bersama yang kedudukannya masih berada di bawah UU dan masih banyak kelemahan. Jika hak pribadi dilanggar tentunya sudah melarang hak-hak azasi manusia.

"Misalnya pemilik tanah seorang calon Legislatif (caleg) masa dia memasang alat peraga di atas tanah dan pohon miliknya masih dilarang. Jadi aturan itu harus melihat aturan atau UU yang lebih tinggi," katanya.
Ia mengakui, PKPU tersebut masih lemah dan perlu pengkajian lebih jauh dan tidak bertantangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Jika atribut saya diturunkan itu haknya Panwaslu. Namun, perlu dipahami bersama saya berpegang pada aturan yang lebih tinggi dan tidak ada larangan memasang atribut di lahan pribadi jika pemilik tidak keberatan," tegasnya.

Pemahaman inilah, katanya, harus lebih sejalan sehingga tidak ada pertentangan di tingkat bawah. Peraturan KPU itu kedepannya harus lebih jelas dan harus berpegang pada aturan yang lebih tinggu yakni Undang-Undang.

http://www.tribunnews.com/pemilu-201...panye-di-pohon

Gendut dongo ,heran yg beginian dipilih jadi anggota DPR.ngakunya S2 finance di amrik,ngomong inggris blepetan
0
2.4K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.