• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Kamar Sel Tahanan Kok Milih, Kaya Milih Kamar Hotel di Singapore aja.

swanggieAvatar border
TS
swanggie
Kamar Sel Tahanan Kok Milih, Kaya Milih Kamar Hotel di Singapore aja.


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meminta tak ditahan satu sel dengan tahanan kasus narkoba. Atut, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan korupsi, resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).

Kuasa hukum Atut, Nasrullah mengatakan, kliennya ditempatkan di ruang khusus untuk pengenalan lingkungan tahanan setelah menjalani cek kesehatan dan prses registrasi. Atut berada satu sel dengan 16 tahanan lainnya di ruang sel Paviliun Cendana C13.

"Ada 16 orang. Saya enggak tahu siapa aja. Ibu bilang ke saya, 'Mas Nas, saya tidak mau dengan orang-orang yang terkait narkoba. Please, saya jangan dengan orang yang terkait narkoba'. Lalu saya sampaikan ke Karutan (Kepala Rutan), Alhamdulilah katanya enggak ada," kata Nasrullah

Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi mengatakan, Atut akan berada di ruangan itu selama sekitar seminggu untuk masa pengenalan lingkungan.

"Di ruang itu macam-macam kasusnya, campur. Yang pasti, mereka tahanan baru," kata Akbar.

Apa fasilitas di sel yang ditempati Atut? "Yang ada hanya tempat tidur saja. Setelah seminggu baru dipindahkan ke blok lain."

Atut ditahan

Seperti diberitakan, Ratu Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (20/12/2013), setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan seorang tersangka berdasarkan alasan subyektif maupun obyektif tim penyidik KPK. Secara obyektif, menurut Johan, KPK berwenang menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang,” kata Johan di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, terkait alasan subyektif, Johan menguraikan beberapa hal. Penyidik bisa menahan tersangka jika yang bersangkutan dinilai berpotensi menghilangkan alat bukti, memengaruhi saksi-saksi, atau melarikan diri dari proses hukum.
Sumber : Tribunnews.com
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Masih terbiasa dengan status Gubernur nya, jadi yg tidak enak aja masih milih2...wakakakaak
Diubah oleh swanggie 22-12-2013 02:39
0
4.6K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.