Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

likedisAvatar border
TS
likedis
HUTANG JOKOWI SETAHUN MENJABAT

Sudah menjadi kebiasaan, bahwa setiap orang yang mencalonkan diri menjadi pejabat, mengemukakan visi misi serta janji-janji selama masa kampanye untuk menarik perhatian dan dukungan dari masyarakat pemilih. Tentu untuk menarik minat dan dukungan dari masyarakat pemilih, visi misi itu biasanya dipoles sangat bagus dan mulia, bahkan tidak jarang calon kandidat memberikan janji-janji MANIS yang berlebihan. Semua dalam rangka mendulang suara dari pemilih.
Pak Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi, selama masa kampanye pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode jabatan tahun 2012-2017 juga pernah mengemukakan janji-janjinya apabila terpilih. Karena Pak Jokowi sudah terpilih dan sudah lebih dari setahun beliau menjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta (tepatnya sudah 407 hari), maka tidak ada salahnya kita meninjau sejauh mana pemenuhan janji-janji dari beliau semasa kampanye tersebut.
Apabila merujuk pada laman website media online beritasatu.com (http://www.beritasatu.com/megapolita...-kampanye.html), maka ada 15 janji Jokowi yang dapat dinilai dan ditinjau secara objektif. Dari 15 janji tersebut, ada 10 janji yang TIDAK atau BELUM DIPENUHI oleh beliau. Berikut hasil peninjauan saya, yang didasarkan pada data di internet dan APBD DKI Jakarta 2013:

1. Tidak Memakai Voojrider untuk Merasakan Juga Kemacetan.


Menurut pengakuan beliau sendiri yang kemudian dimuat di media massa, beliau ternyata tidak alergi lagi dengan voorijder karena tidak kuat dengan macetnya Jakarta. Sehingga janjinya untuk tidak pakai voojrider terpaksa diingkari beliau.

2. Tidak Memberikan Pentungan Pada Satpol PP

Beliau pernah bilang bahwa tujuan alat pentungan ditarik dari Satpol PP, karena beliau menginginkan Satpol PP mengutamakan cara persuasive dan manusiawi dalam menegakkan Peraturan Daerah (http://www.investor.co.id/cosmopolit...atpol-pp/47924). Sesuai pengamatan saya yang memang tinggal dan kerja di Jakarta, Satpol PP sudah tidak lagi bawa pentungan kemana-mana. Media massa online juga memberitakan perubahan yang terjadi pada Satpol PP tersebut ([url]http://news.detik..com/read/2013/08/21/111039/2335989/10/dipoles-jokowi-petugas-satpol-pp-lebih-manusiawi?nd771104bcj[/url]).
Namun belakangan, setelah pentungan ditarik, Pemprov DKI Jakarta justru ingin mempersenjatai Satpol PP dengan senjata yang lebih mematikan, yakni pistol. (http://www.jpnn.com/read/2013/10/20/...-Dapat-Pistol-). Apabila ucapan janji beliau hanya ditilik secara harfiah, maka beliau sudah menepati janjinya, yakni menarik pentungan dari Satpol PP. Tapi sesungguhnya pemberian pistol kepada Satpol PP merupakan inkonsistensi dari tujuan beliau menarik pentungan dari Satpol PP yang menjadi janji beliau, yakni membentuk Satpol PP yang lebih humanis.

3. Menambah 1000 Unit Armada Bus Transjakarta

Sesuai janjinya ketika masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, Pak Jokowi menjanjikan untuk segera menambah armada bus Transjakarta sebanyak 1.000 unit apabila terpilih. Penambahan armada bus Transjakarta memang diperlukan karena selain armada yang ada sudah banyak yang rusak atau tidak layak, juga agar waktu tunggu naik bus Transjakarta menjadi lebih pendek dan mengurangi antrian. Apabila terwujud, maka cita-cita bus Transjakarta sebagai transportasi umum yang layak dan nyaman makin terwujud.
Dalam APBD DKI Jakarta tahun 2013, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah diberikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk pengadaan bus Transjakarta. Tapi sayang realisasinya sesuai beranda APBD pada laman website resmi Pemprov DKI Jakarta, hingga saat ini baru mencapai 16,53%. Padahal APBD 2013 sudah disahkan sejak 28 Januari 2013.
Ada berbagai alasan yang dikemukakan beliau terkait kelambanan proses pengadaan armada bus Transjakarta yang hingga bulan Nopember ini belum juga selesai ([url]http://metropolitan.inilah..com/read/detail/2048649/dprd-tak-kabulkan-niat-jokowi-beli-1000-bus-baru#.UpSGjLQs6ZE[/url]), antara lain jumlah pengadaan bus yang dikurangi oleh DPRD, molornya proses lelang dan sanggahan dari peserta lelang.
Alasan jumlah bus yang dikurangi oleh DPRD tidak dapat diterima, karena walaupun dikurangi, anggarannya sudah diketok sejak 28 Januari 2013. Sehingga proses lelang harusnya sudah segera bisa dimulai. Sementara alasan adanya sanggahan dari peserta lelang, juga berlebihan karena sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses sanggahan tidak sampai berbulan-bulan lamanya.
EKSEKUSI..EKSEKUSI..itulah motto kerja yang sering beliau lontarkan di berbagai kesempatan. Semoga beliau benar-benar menerapkan motto kerja tersebut, karena jika hingga akhir Desember proses pengadaan ini belum selesai dan paket pengadaannya bukan pengadaan “multi years”, maka uang Negara yang sudah dianggarkan harus dikembalikan ke kas Negara. Artinya, beliau harus menganggarkan kembali pengadaan bus-bus tersebut serta mengulang kembali seluruh proses pengadaan dari awal. Jika demikian, maka bertambahlah hutang beliau kepada masyarakat DKI Jakarta.

4. Tambahan Honor Rp 500 Rb dan Asuransi Kesehatan untuk Ketua RT/RW

Dalam berbagai kesempatan, Jokowi beberapa kali ditanya mengenai honor tambahan Rp 500 ribu dan asuransi kesehatan untuk setiap Ketua RT/RW di DKI Jakarta. Beliau menjawab bahwa janjinya tersebut terganjal masalah administrasi ([url]http://m.news.viva.co.id/news/read/449750-tambah-honor-rt-rw-belum-terealisasi–ini-penjelasan-jokowi;[/url] http://www.tribunnews.com/metropolit...l-administrasi)
Awalnya saya berpikir ada masalah dalam proses pencairan anggaran atau mungkin masalah administrasi dalam pelaksanaan di lapangan. Namun setelah melihat APBD DKI Jakarta 2013, baru saya mengerti masalah “administrasi” yang dimaksud beliau. Rupanya penambahan honor dan asuransi kesehatan yang dijanjikan beliau memang belum dianggarkan dalam APBD! Dari penelusuran terhadap APBD, ternyata yang dianggarkan untuk RT/RW adalah Operasional Jumantik RT-RW di masing-masing kelurahan/kecamatan yang memang sudah ada sejak dulu.
Para Ketua RT/RW harus banyak bersabar dan tidak berharap terlalu banyak, karena tahun ini tidak akan ada tambahan honor dan asuransi kesehatan bagi mereka sebagaimana dijanjikan oleh Gubernurnya sebelum menjabat. Bukan karena masalah administrasi, tapi karena memang tidak dianggarkan.

5. Melakukan Intervensi Sosial untuk Merevitalisasi Pemukiman Padat dan Kumuh Tanpa Melakukan Penggusuran.

Dalam kampanyenya, Jokowi maupun tim sukses selalu menceritakan bagaimana beliau ketika menjadi Walikota Solo memindahkan Pedagang Kaki Lima yang dilakukan tanpa penggusuran sama sekali. Semua dilakukan secara sukarela oleh para pedagang setelah berbagai upaya pendekatan oleh beliau. Berbekal pengalaman di Kota Solo, maka beliau dengan percaya diri memberikan janji akan merevitalisasi pemukiman padat dan kumuh TANPA MELAKUKAN PENGGUSURAN.
Faktanya, penggusuran terhadap masyarakat kawasan di kumuh tetap dilakukan (http://megapolitan.kompas.com/read/2...i.Ingkar.Janji).

Menurut saya tidak ada yang salah dengan penggusuran yang dilakukan oleh beliau, karena penggusuran dilakukan kepada masyarakat yang menghuni tanah Negara secara tidak sah. Penggusuran itu sudah tepat demi kepentingan yang lebih besar.
Yang salah menurut saya, adalah JANJINYA. Beliau menjanjikan sesuatu yang mustahil untuk dipenuhi di ibukota Jakarta yang banyak terdapat mafia tanahnya ini. Don’t make promises you can not keep. Kata-kata yang sering terdengar dalam film-film Hollywood itu sangat tepat untuk Janji beliau yang satu ini. Mengapa beliau menjanjikan sesuatu yang mustahil tersebut? Jawabannya mungkin akan didapat dengan menengok kembali tujuan dari visi misi dan janji-janji yang dilontarkan oleh para calon kandidat dalam suatu kampanye, sebagaimana saya jelaskan di atas (baca: mendulang suara pemilih).

6. Mengatasi Banjir dengan Melakukan Pembangunan Embung/Folder untuk Menangkap dan Menampung Air Hujan di Setiap Kecamatan dan Setiap Kelurahan.

Berdasarkan APBD DKI Jakarta tahun 2013 yang telah disahkan pada tanggal 28 Januari 2013, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PU telah menganggarkan proyek pembangunan embung di lima wilayah kota sebesar Rp 56,250 Milyar. Namun sesuai beranda APBD pada laman website resmi Pemprov DKI Jakarta, hingga saat ini realisasinya 0% (tepatnya 0.03%).

Program sudah ada, anggaran pun sudah diketok oleh DPRD, lantas apa yang membuat realisasinya hanya 0.03%?? Ya, EKSEKUSINYA! Entah permasalahan apa yang menghambat pelaksanaan salah satu program yang menjadi andalan dalam janji-janji kampanye Pak Jokowi ini.
Saya hanya berharap kembali, semoga beliau benar-benar menerapkan motto kerja yang sering dilontarkannya dalam berbagai kesempatan, yakni “EKSEKUSI..EKSEKUSI..”

7. Melakukan Redesain Total dengan Membangun Jakarta dari Kampung-Kampung. Setiap Kampung Punya Ruang Publik, Ruang Hijau, serta Drainase Memadai dan Punya Tangki Pembuangan Komunal. Perkampungan yang sehat dan layak huni.

Ada 2 program andalan Pak Jokowi yang berkaitan dengan pembangunan kampung-kampung di DKI Jakarta sebagaimana dijanjikannya ketika masa kampanye. Kedua program itu adalah penataan kampong dan pembangunan Kampong Deret.

7.1. Penataan Kampung-kampung.
Program penataan kampung-kampung ini apabila berhasil akan dapat mengubah wajah kota Jakarta menjadi lebih baik dan lebih layak untuk ditinggali. Pasalnya, menurut beliau, setiap kampung yang ditata dalam program ini akan memiliki komunal septic tank, sanitasi, ruang publik, ruang terbuka hijau, dan bahkan perpustakaan makro. Dalam APBD DKI Jakarta 2013 sudah dianggarkan Perencanaan Penataan Kampung di 70 lokasi di DKI Jakarta sesuai janji Pak Jokowi dengan anggaran Rp 10 Milyar.
Namun sayangnya, sesuai beranda APBD pada laman website resmi Pemprov DKI Jakarta, hingga saat ini REALISASI DARI PERENCANAAN itu masih 0%. Maka bisa dibayangkan, kalau perencanaannya saja masih 0%, tidak jelas kapan realisasi pembangunan penataan kampong-kampung yang dijanjikan beliau ketika masa kampanye dapat terwujud.

7.2. Kampong Deret.
Dalam APBD DKI Jakarta sudah ada beberapa program kampong deret ini, contohnya seperti di Kel. Harapan Mulya Kel. Kebon Kosong, Kel. Utan Panjang, dan Kel. Kemayoran yang semuanya terletak di Kec. Kemayoran, dengan total anggaran Rp 5 Milyar lebih. Namun sayang, sesuai beranda APBD pada laman website resmi Pemprov DKI Jakarta, hingga saat ini realisasinya masih 0%. Hal yang sama terjadi dengan beberapa program kampong deret di beberapa Kecamatan DKI Jakarta, semua realisasinya masih 0%. Sejauh ini berdasarkan data yang tersedia di berbagai media online, baru satu kampng deret yang sudah dimulai pembangunannya oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni Kampung Deret Petogogan. Ada satu kampong deret lagi yang sudah dibangun, yakni di Tanah Tinggi, namun itu program Corporate Social Responbility (CSR) dari Agung Sedayu Group, bukan dari Pemprov DKI Jakarta.
Kembali, program dan anggaran sudah ada, namun justru eksekusi, yang menjadi motto kerja beliau yang belum berjalan.

8. Melegalkan Tanah-Tanah yang Sebelumnya Tidak Diakui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Tanah Ilegal.

Upaya memberikan tanah Negara yang menjadi asset pemerintah daerah kepada hunian ilegal, secara peraturan perundang-undangan tidak dimungkinkan (baca: Melanggar hukum).
Pemindahtanganan asset Barang Milik Daerah harus selaras dan mengacu beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (“PP Nomor 6 tahun 2006”), dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (“PP Nomor 2 tahun 2012”). Sesuai ketentuan Pasal 45 PP Nomor 6 tahun 2006, pemindahtanganan tanah milik Pemprov DKI Jakarta tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Penjualan; Tukar Menukar; atau Hibah. Mengingat penerima asset adalah masyarakat hunian illegal, maka sudah pasti mekanisme yang dipilih adalah Hibah.
Permasalahannya, hibah tanah yang menjadi barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat hunian illegal tidak mungkin dilakukan, karena sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 2 tahun 2012, hibah tidak dapat diberikan kepada orang perseorangan, melainkan hanya dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemda lainnya, BUMN/BUMD dan/atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia. Contoh hibah daerah, misalkan Pemprov DKI Jakarta menghibahkan tanah yang menjadi barang milik daerah kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk didirikan gedung pengadilan.
Oleh karena itu, sangat wajar jika hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut atas program yang dijanjikan Jokowi ketika masa kampanye ini. Tidak ada yang salah dengan kebijakan beliau untuk tidak menindaklanjuti janjinya dalam masa kampanye ini, karena jika dipaksakan justru melanggar hukum.
Mengapa beliau menjanjikan sesuatu yang justru dapat melanggar hukum tersebut? Jawabannya mungkin akan didapat dengan menengok kembali tujuan dari visi misi dan janji-janji yang dilontarkan oleh para calon kandidat dalam suatu kampanye, sebagaimana saya jelaskan di atas sebelumnya (baca: mendulang suara pemilih).

9. Merintis MRT/Subway. Busway Diubah Menjadi Railbus yang Berkapasitas Lebih Besar. Dengan Demikian yang Bergerak Warga Bukan Mobil.
Untuk bidang transportasi, selain menambah armada bus Transjakarta, ada 2 program yang banyak didengungkan oleh Pak Jokowi dalam kampanyenya semasa Pilkada DKI Jakarta. Program yang pertama adalah program lama yang eksekusinya tidak jalan-jalan selama masa jabatan 2 Gubernur sebelumnya, yakni pembangunan MRT/Subway. Kedua, adalah mengubah Bus Transjakarta menjadi Railbus seperti yang dilakukannya di Kota Solo dengan Railbus Bathara Kresna.

9.1. Merintis MRT.
Pembangunan MRT yang selama 24 tahun baru sebatas wacana dan rencana, akhirnya diresmikan pembangunannya oleh Pak Jokowi pada tanggal 2 Mei 2013 ([url]http://metro.news.viva.co.id/news/read/410048-foto–menunggu-24-tahun–mrt-akhirnya-diresmikan[/url]). Dengan demikian, janji beliau untuk mengeksekusi pembangunan MRT koridor I (Lebak Bulus-Bundaran HI) benar-benar dipenuhi. Semoga saja, pembangunan MRT tidak hanya sekedar dirintis oleh beliau, melainkan benar-benar dikawal secara langsung hingga selesai pada tahun 2017 dan menjadi kado istimewa dari beliau kepada masyarakat DKI Jakarta ketika masa jabatan beliau berakhir pada tahun yang sama.

9.2. Busway diubah menjadi Railbus
Ketika mengemukakan program railbus untuk Transjakarta, beliau menyatakan bahwa berkaca pada pengalamannya membangun Railbus Bathara Kresna, maka mengubah system menjadi railbus itu mudah. Namun program yang dijanjikan oleh Pak Jokowi untuk mengubah system bus Transjakarta menjadi Railbus hingga saat ini tidak terdengar lagi kabarnya. Dalam APBD DKI Jakarta 2013, juga tidak ada anggaran untuk program railbus ini baik pada anggaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun BLU Transjakarta selaku operator.
Sekedar informasi, kondisi Railbus Bathara Kresna yang dibangun oleh beliau ketika menjabat Walikota Solo, saat ini sudah mangkrak tak beroperasi sekitar 6 bulan.

10. Akan Memimpin Jakarta Selama 5 Tahun
Terakhir janji Pak Jokowi yang Belum DIPENUHI adalah janjinya untuk memimpin Jakarta selama 5 tahun. Tentu saja, karena janji ini baru dapat dipenuhi oleh beliau ketika beliau menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta selama 5 tahun yang akan berakhir pada tahun 2017.
Dari uraian-uraian di atas, terungkap bahwa MASIH BANYAK HUTANG PAK JOKOWI yang harus diselesaikan dalam sisa masa jabatannya. Masih ada 4 tahun kurang sedikit bagi beliau untuk melunasi janji-janjinya semasa kampanye yang belum terlaksana. Perjalanan untuk mewujudkan mimpi Pak Jokowi dan masyarakat DKI Jakarta akan "Jakarta Baru" masih panjang dan harus terus dikawal.
Sungguh besar godaan bagi beliau dalam melaksanakan amanat yang diberikan oleh masyarakat DKI Jakarta. Berbagai lembaga survey dengan hasil pollingnya, seolah berlomba-lomba mendorong beliau untuk maju sebagai Calon Presiden. Tidak ketinggalan berbagai media massa baik cetak, online maupun televisi pun seolah mengikuti tren ini.
Semoga saja beliau mampu berpikir dan menggunakan hati yang bersih dalam melaksanakan jabatan Gubernur DKI Provinsi Jakarta yang sudah diamanahkan oleh masyarakat DKI Jakarta kepadanya. Semoga saja, beliau masih ingat dan mampu melaksanakan dengan penuh keikhlasan dan kejujuran, sumpah jabatan yang beliau lafalkan ketika dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 15 Oktober 2012:


“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur DKI Jakarta, DENGAN SEBAIK-BAIKNYA dan seadil-adilnya..Memegang teguh UUD Negara RI tahun 1945 dan MENJALANKAN SEGALA UNDANG-UNDANG DAN PERATURANNYA dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 110 ayat (3), telah diatur bahwa kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) memegang jabatannya selama 5 tahun sejak dilantik. Oleh karena itu, sudah sepatutnya beliau melaksanakan amanah yang telah diberikan masyarakat DKI Jakarta dan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya selama masa jabatannya. Demi mewujudkan mimpi akan Jakarta Baru sebagai kota yang modern tertata rapi, tempat hunian yang layak dan manusiawi, memiliki masyarakat yang berkebudayaan, serta pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.

0
9.3K
140
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.