tghstsAvatar border
TS
tghsts
( PANASBUNG MASUK ) WAHHH.. AHOK GA SETUJU HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR GAN...
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak sependapat dengan pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie yang menyebutkan kalau Ketua MK Akil Mochtar pantas dihukum mati.

Menurut Basuki, langkah paling tepat untuk menindak semua koruptor adalah dengan menyita semua harta kepemilikannya. "Paling benar, jangan dihukum mati, tapi sita semua hartanya. Karena orang bisa bertobat, kenapa harus hukuman mati sih," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Kemudian, bagaimana cara Basuki dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi di dalam tubuh Pemprov DKI? Basuki menjelaskan, Pemprov DKI kini telah bekerja sama dengan BPK untuk menciptakan sistem transaksi keuangan yang transparan atau yang dinamakan non-cash transaction (NCT).

Sistem tersebut dapat menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Pemprov DKI. Melalui sistem tersebut, transaksi antara pihak Pemprov DKI dan rekanan atau pihak ketiga tidak lagi dilakukan secara langsung, tetapi wajib bertransaksi dari bank ke bank.

Hal ini juga berlaku bagi pihak ketiga yang membelanjakan uang itu. Selain akan mengaudit dan mengawasi transaksi keuangan di tubuh Pemprov DKI, sistem itu juga akan mengawasi pengelolaan keuangan oleh BUMD DKI.

Melalui sistem itu, kata Basuki, akan bisa diketahui pihak mana saja yang melakukan tindak korupsi. Nantinya, transaksi keuangan itu akan diaudit oleh tim auditor yang telah terakreditasi dengan dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jadi, memang kita mau transaksi non-cash. Jangan hukum mati, aku ini maha pengampun dan penyayang, hehehe," ujar Basuki meniru firman Tuhan.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly menilai, Akil terbukti secara kasatmata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Sebagai ketua lembaga penegak hukum, menurutnya, hukuman yang pantas untuk Akil adalah hukuman mati.

Jimly mengatakan, meski UU tidak mengatur hukuman mati, jaksa KPK dapat menuntut hukuman mati bagi Akil. Hukuman maksimal, menurut Jimly, diperlukan untuk memberi efek jera untuk Akil sebagai pemangku jabatan paling tinggi yang pernah diciduk KPK.

Akil ditangkap KPK bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha bernama Cornelis di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu (2/10/2013) malam.

Tak lama setelahnya, penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah bernilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar.

Kini, KPK menetapkan Akil dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas.

bener jg ahok bilang... kalo pemiskinan harta koruptor bisa menjadi shock terapi bagi koruptor/koruptor yang belum ketangkep dan calon koruptor, kenapa harus di mampusin?? kalo dimiskinkan perubahan hidup koruptor terjun bebas , mereka akan malu sendiri... lama2 jg bunuh diri sendiri ya gan?? emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak

ueemmmber
0
5.8K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.