pamunkazeAvatar border
TS
pamunkaze
KORBAN SKANDAL: SAKIT HATI (CALON) PEGAWAI KEMENKEU
“Saya pada saat itu sebagai ujung tombak Reformasi Birokrasi, dan saya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang diterapkan. Kok tiba-tiba saya dituduh sebagai seorang koruptor!”

Itulah kalimat pembelaan yang terlontar dari Kepala KPPN Tahuna Agus Imam Subegjo (AIS) ketika ketua majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberinya kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tipikor (Selasa, 6/9/2011). Jaksa Penuntut Umum mendakwa AIS dan Erfan Suhartanto (ES), pegawai KPPN Jakarta II, bertindak melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 929146J/019/111 tanggal 24 November 2008 senilai Rp8.824.221.000,-.

Oh..Pegawai Kemenkeu korupsi?
Kebanyakan orang akan langsung percaya karena negatifnya label yang melekat pada kemenkeu. Wajarlah, yang masyarakat kenal kan hanya oknum-oknum-nya saja, yang namanya melambung seiring dengan besarnya dana yang mereka tilep. Padahal didalamnya banyak sekali orang yang berdedikasi dan berkerja sepenuh hati untuk melayani negaranya, ya contohnya AIS dan ES ini.

AIS dan ES itu siapa?
Yang ini juga wajar kalau masyarakat tidak tahu, mereka tentu lebih akrab dengan Gayus, Nunun, Nazaruddin. Bahkan jika mau mencoba mencari kasus ini di internet, hanya sedikit yang kita dapat. Ini yang membuat saya dan teman-teman saya bergerilya menyebarkan, copy-paste dari sana-sini untuk satu tujuan, membuat masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi terhadap AIS dan ES. Mengutip perkataan Agustina Rahayuningtyas “Jangan andalkan aparat hukum kalau ingin tahu soal kebenaran dan keadilan! ”, jadi tolong, luangkan waktunya membaca artikel ini sampai selesai. Setelah itu, silahkan saja jika mau menghakimi.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) bernomor 00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 yang ditandatangani salah seorang pejabat pada Satker (SNVT) lingkup Ditjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum yang berinisial SUP senilai Rp9,95 miliar atas nama PT. Surya Cipta Cemerlang (SCC). SPM adalah surat permintaan membayar langsung dari rekening pemerintah ke pihak ketiga atau rekanan kementerian dimaksud. Dalam hal ini pihak ketiga adalah PT SSC selaku rekanan PU.

Sesuai standart operating procedure yang berlaku, petugas front office (ES) memeriksa segala kelengkapan SPM dan identitas pengantar SPM. Perlu diketahui, setiap pengantar SPM harus cocok dengan KIPS (kartu identitas pengantar SPM) yang dibawanya. KIPS ini pun dipindai dengan sinar laser untuk memastikan bahwa pengantar SPM itu adalah petugas yang sah.

Setiap pengajuan SPM, selain harus mengajukan SPM cetak, satuan kerja juga harus membawa ADK (arsip data komputer) yang dibuat oleh aplikasi miliknya. Aplikasi dan sistem di KPPN akan menolak pengajuan SPM jika ADK tersebut tidak cocok kode-kodenya atau tidak sama dengan SPM cetak.

Setelah mengecek semuanya dan merasa syarat-syarat sudah lengkap, petugas front office (ES) meneruskan ke kepala seksi (AIS). Kepala seksi mengecek lagi. Setelah cukup, SPM disetujui dan diterbitkanlah SP2D (surat perintah pencairan dana) oleh KPPN yang akan diberikan ke bank mitra kerja. Bank kemudian mentransfer jumlah dimaksud ke rekanan Kementerian PU.

Awal bulan berikutnya, dilakukan rekonsiliasi laporan antara KPPN dan satker. Di sinilah, satker Kementerian PU mengaku belum pernah menerbitkan SPM sejumlah Rp8,8 miliar. Diketahui juga, bahwa ternyata spesimen tanda tangan di SPM Rp8,8 miliar tadi adalah tanda tangan pejabat yang sudah pensiun dan proyek Rp8,8 miliar itu adalah fiktif.

Pada siding tipikor tanggal 9 januari 2012, AIS dan ES divonis bersalah. AIS selaku penandatangan SP2D divonis bersalah 1,5 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan, sedangkan ES selaku petugas FO divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan.

Banyak hal yang harus diperhatikan mengenai kasus ini. Misalnya, pejabat maupun pegawai Kementerian Pekerjaan Umum sama sekali tidak disentuh bahkan tidak dihadirkan sama sekali hingga vonis dibacakan. Hal ini tentu aneh, karena sebagai orang-orang yang terkait dengan kasus ini, bukankah kesaksiannya perlu didengarkan? Bukankah penting untuk mengetahui siapa orang yang membuat dan mengantar SPM palsu tersebut?

Dalam pleidoi (nota pembelaan) yang dibacakan langsung oleh AIS. Ia mengungkapkan rasa heran dan bingung mengapa Direktur PT. SCC (Penerima dana) dan SUP (selaku pejabat penandatangan SPM) tidak diseret juga ke pengadilan TIPIKOR karena jelas-jelas yang bersangkutan sendiri yang menandatangani 60 lembar blangko SPM kosong sesaat sebelum yang bersangkutan berangkat menunaikan ibadah haji.

Kredibilitas dan kompetensi dari Saksi Ahli yang diajukan oleh Jasa Penuntut Umum (JPU) yakni Dr. Dian Puji Simatupang juga patut dipertanyakan. Belakangan diketahui bahwa ia bukan pakar Hukum Keuangan Negara tetapi Hukum Administrasi Negara dari curriculum vitae-nya (CV/Riwayat Hidup). Terdakwa AIS mensinyalir saksi ahli yang diajukan JPU tersebut, tidak memiliki latar pendidikan yang memadai di bidang hukum Keuangan Negara dan tidak memahami masalah-masalah perbendaharaan negara, kecuali sekadar membaca pasal demi pasal dan menafsirkan menurut pendapatnya sendiri.

Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kewenangan Menteri Teknis dalam pengelolaan keuangan di masing-masing Kementeriannya lebih dominan dibandingkan Menteri Keuangan. Oleh sebab itu, semua perintah Menteri Teknis beserta jajarannya dalam hal pengeluaran Negara yang diwujudkan dalam bentuk surat perintah membayar (SPM), sepanjang sesuai persyaratan administratif yang ditentukan, harus dilaksanakan pencairan dananya. Hal ini, harus dilakukan karena semua tanggungjawab terhadap keputusan yang dilakukan merupakan tanggungjawab Kementerian Teknis/ satker yang bersangkutan. Kalaupun pihak Kementerian keuangan (dhi. KPPN) harus melakukan pengujian hanyalah pengujian administrative dan bersifat pengulangan (rechek). Bukan bersifat pengujian materiil (substantif). Jadi mengapa kemenkeu yang disalahkan jika tanggung jawab sebetulnya dipikul oleh kementrian yang membuat SPM?

Dapat diibaratkan sederhananya seperti ini. Anggap saja KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sebagai suatu teller pada suatu bank dan customer yang hendak menarik dananya itu adalah para satuan kerja pemerintah. Customer hendak mencairkan dana melalui cek giro bank yang sebelumnya merupakan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemiliknya karena keterdesakan suatu keperluan. Oleh pihak customer tersebut disalahgunakan cek kosong itu dengan nilai nominal yang ditarik dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Saat pengajuan cek itu kepada teller tentu dana pun bisa ditarik sejumlah uang yang diinginkan. Kalau cerita seperti ini, apakah teller yang bersalah atau customernya yang lalai? Tentulah kasus lazim seperti ini, yang dicari-cari adalah si customernya, bukan tellernya yang kemudian dituduh atas kelalaian penarikan dana.

Tidak adil.
AIS dan ES yang tidak menikmati sepeser uang divonis. Yang menikmati kok dibiarkan saja?

Jujur lho, saya bukan tipe orang yang senang koar-koar dalam hal semacam ini. Tapi rasanya sesak, mereka yang sudah bekerja sesuai standard operating procedure (SOP), sesuai peraturan yang berlaku masih saja disalahkan. Saya masih calon pegawai kemenkeu, saja juga tidak kenal sama dua orang tersebut. Tapi saya tahu sakitnya pekerjaan yang tidak dihargai. Saya baru menghapal SOP, mereka sudah melaksanakannya. Saya dituduh calon koruptor, mereka dituduh jadi koruptor. Doa saya untukmu, kakak senior.

Payung hukum masih pilih kasih dan itu memang kenyataannya. Saya buat postingan ini agar setidaknya saya tidak diam saja. Saya mengusahakan sesuatu. Agaknya penegak hukum sekarang sedikit gila kamera, baru bertindak setelah disorot. Jadi tolong bantu saya, bantu kami menyoroti kasus ini.

Terimakasih sudah membaca.


sumber: http://raisasha.blogspot.com/2012/01...-kemenkeu.html
0
4.2K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.