- Beranda
- Berita dan Politik
[Curhat...]KPK Tidak Bisa Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI
...
TS
tyrani
[Curhat...]KPK Tidak Bisa Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI
KPK Tidak Bisa Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus praktik korupsi di negara ini belum sepenuhnya diberikan oleh undang-undang. Padahal, selama ini, digembar-gemborkan sejumlah pihak, bahwa KPK merupakan "senjata terbaru" untuk membongkar kejahatan luar biasa penguras uang negara.
Seperti pemberantasan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan TNI. KPK untuk mengawasi saja tidak bisa, apalagi mengusut proyek pengadaan atau pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.
Padahal, pengadaan alutsista TNI bisa merogoh ratusan triliun uang negara setiap tahunnya. Hal itu juga selaras dengan besarnya potensi penyimpangannya.
Juru Bicara KPK Johan Budi saat berbincang dengan Tribunnews.com, membenarkan pihaknya tidak bisa turut serta mengawasi ke arah sana.
"Kalau terkait TNI, KPK memang tidak bisa, karena undang-undang tidak memberi kewenangan kepada KPK," kata Johan, Minggu (15/9/2013).
Johan menjelaskan, sebagaimana amanat Undang-undang KPK, pihaknya hanya bisa menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum. Sementara pengadaan barang dan jasa oleh TNI memiliki undang-undang tersendiri.
Karena itu, selain terkendala undang-undang KPK, pengawasan oleh lembaga yang dipimpin Abraham Samad Cs itu juga ditutup aksesnya oleh Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
"Jadi KPK enggak bisa masuk ke TNI kalau ada kasus dugaan korupsi di sana," kata Johan.
---------------------------------------
Oh...ternyata demikian toh.... Sebuah ironi di negeri entah berantah....
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus praktik korupsi di negara ini belum sepenuhnya diberikan oleh undang-undang. Padahal, selama ini, digembar-gemborkan sejumlah pihak, bahwa KPK merupakan "senjata terbaru" untuk membongkar kejahatan luar biasa penguras uang negara.
Seperti pemberantasan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan TNI. KPK untuk mengawasi saja tidak bisa, apalagi mengusut proyek pengadaan atau pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.
Padahal, pengadaan alutsista TNI bisa merogoh ratusan triliun uang negara setiap tahunnya. Hal itu juga selaras dengan besarnya potensi penyimpangannya.
Juru Bicara KPK Johan Budi saat berbincang dengan Tribunnews.com, membenarkan pihaknya tidak bisa turut serta mengawasi ke arah sana.
"Kalau terkait TNI, KPK memang tidak bisa, karena undang-undang tidak memberi kewenangan kepada KPK," kata Johan, Minggu (15/9/2013).
Johan menjelaskan, sebagaimana amanat Undang-undang KPK, pihaknya hanya bisa menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum. Sementara pengadaan barang dan jasa oleh TNI memiliki undang-undang tersendiri.
Karena itu, selain terkendala undang-undang KPK, pengawasan oleh lembaga yang dipimpin Abraham Samad Cs itu juga ditutup aksesnya oleh Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
"Jadi KPK enggak bisa masuk ke TNI kalau ada kasus dugaan korupsi di sana," kata Johan.
---------------------------------------
Oh...ternyata demikian toh.... Sebuah ironi di negeri entah berantah....
Diubah oleh tyrani 17-09-2013 04:29
0
6K
93
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.7KThread•41.4KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru