Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kakbayuAvatar border
TS
kakbayu
Laptop pribadi disita polisi sebagai barang bukti
Salam,

Ane bekerja sebagai admin disebuah instansi, termasuk admin dalam email instansi ditempat ane bekerja.

Beberapa hari yang lalu, ada sebuah email yang mengaku dari LSM yang isinya sebuah laporan dan foto-foto asusila rekan kerja ane. Saat itu ane membuka email menggunakan laptop pribadi dirumah.

Karena email itu ditujukan untuk atasan ane, esok harinya ane printout dan ane sampaikan. Kemudian dipanggilah rekan ane oleh atasan untuk diklarifikasi. Merasa nama baiknya tercemar, temen ane melaporkan si pengirim email ke reskrim pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, kaitan dengan UU ITE juga.

Sebagai Admin, ane jadi kebawa juga, ane dipanggil jadi saksi, di BAP, dan ketika ditanya, dengan alat apa anda membuka email itu? Ane jujur aja, dengan laptop pribadi.

Akhirnya reskrim akan menyita laptop untuk barang bukti dan akan dibawa ke cybercrime. Ane keberatan, mengingat bahwa email tersebut kan tersimpan di server serta tidak didownload ke laptop ane. Ane juga jaga email agar tetap orisinil dengan menutup semua akses dari penguna email ini.

Ane minta pendapat agan, apa memang harus laptop ane disita? Kenapa polisi tidak minta akses email aja untuk ditelusuri siapa pengirimnya?

Ane butuh diskusi dengan agan-agan yang melek hukum.

Terimakasih.
0
2.1K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.