Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

toyoterAvatar border
TS
toyoter
Mengapa 7 Eleven Ada Di Halaman Gedung UMKM ?
Barusan saja tadi lewat jalan MT Haryono dan melihat ada 7 Eleven di halaman gedung UMKM. Gile ekpansi swalayan MNC (Multinasional Company) asing ini. Dan yang tidak tanggung tanggung, setelah ada di hampir setiap sudut jalan Jakarta, sekarang malah ada di halaman gedung UMKM.

Lha kok bisa? Tidakkah bertentangan ideologis UMKM dengan yang namanya retail modern? Barusan saja kemarin saya membahas dengan teman-teman, soal sulitnya akses petani buah segar masuk ke retail modern, karena sistemnya yang sangat ‘menginjak’ suplier, utamanya suplier kecil.

Beberapa mekanisme tersebut diantaranya adalah:

1. Listing fee, yang lumayan besar (skalanya puluhan juta) untuk masuk ke display toko

2. Sistem pembayaran di belakang, yang biasanya memakan waktu 2 bulan. Bayangkan, produk masuk, dan mereka mendapatkan cash harian, tetapi membayar suplier setelah 2 bulan. Duit segitu gede, bisa diputar duluan untuk hal yang lain.

Biasanya yang kuat dibayar belakangan tentu pengusaha besar. Sementara pelaku usaha kecil, dia sangat membutuhkan uang segera sebagai modal kerja (cash flow). Apalagi petani, kalau pembayaran ditunda ya tidak bisa beli benih.

3. Margin keuntungan yang ditekan sekecil kecilnya, karena retail modern mengambil keuntungan segede gedenya. Ini juga akan menekan pelaku usaha kecil, dimana margin yang cukup sangat dibutuhkan untuk kelnajutan usaha.

Oleh karena terlalu banyak barrier masuknya produk lokal, apalagi yang UMKM ke retail modern, makanya disinyalir retail modern merupakan perpanjangan produk asing/importir untuk masuk dan memasarkan produk impor disini. Maklum, pasar Indonesia memang menggiurkan euy.

Secara regulasi, Perda DKI sendiri hanya mengatur lokasi hypermarket dengan pasar tradisional. Tetapi tidak mengatur keberadaan minimarket. Itupun banyak yang dilanggar. Salah satunya hypermarket di Kramat Jati Plaza yang bersebelahan dengan pasar tradisional. Keberadaan pusat belanja di kota ini juga menjadi sumber kemacetan.

Seharusnya keberadaan minimarket ini juga diatur (bukan dihilangkan). Beberapa daerah malah melarang pendirian retail modern, seperti salah satu daerah di Sumatera Barat, Madiun (?) dan Solo sendiri.

Nah, sekali lagi, keberadaan 7 Eleven di halaman gedung UMKM, membuat saya merasa, kok janggal yak. Gak kena filosofinya dengan keberadaan retail modern MNC/asing ini. Siapa yang memberi izin, Pemprov DKI atau langsung ke Kemenkop dan UKM? Karena gedung ini milik Kemenkop dan UKM alias otoritas pusat kah? emoticon-Matabelo emoticon-Bingung
Diubah oleh toyoter 11-02-2013 09:24
0
3.3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Ilmu Marketing
Ilmu MarketingKASKUS Official
9.4KThread3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.