Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

will3mAvatar border
TS
will3m
[HOT NEWS] THR Harus Dibayar Selambatnya H-10 Lebaran


Jakarta - Menakertans Muhaimin Iskandar memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di seluruh Indonesia paling lambat H-10. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi.

"THR akan diberikan paling lambat H-10 sebelum lebaran nilainya satu kali gaji minimal," ujar pria yang disapa Cak Imin, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Cak Imin mengatakan pihaknya juga akan memberikan posko pengaduan apabila buruh atau karyawan tidak mendapatkan THR dari tempat dia bekerja.

"Yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu dan kita akan follow up untuk dilakukan penindakan," ujarnya.

Mengenai sanksi, Cak Imin tidak bisa memberikan secara gamblang. Namun dipastika ada tindakan tegas perusahaan yang terbukti melanggar.

"Sanksi ada banyak tahapan ya kalau dilanggar sengaja padahal perusahaan mampu bisa secara hukum," tutup Cak Imin.

Quote:


Spoiler for no repost:
Diubah oleh will3m 18-07-2013 07:44
0
2.7K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread83.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.