Berikut ini larangan undang2 ormas....ngk ada yang negative kan?, untuk mengjaga kedamaian dan kemajuan bangsa dari anarkisasi gan...
mari kita dukung undang2 ormas.....
berikut ini draft RUU yang baru saja diresmikan melalui jalur voting:
RUU ORMAS
Quote:
BAB XVI
LARANGAN
Pasal 59
(1) Ormas dilarang:
- a. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau
lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang
Ormas
- b. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan
nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
- c. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain
atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau
bendera Ormas;
- d. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau
organisasi terlarang; atau
- e. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai
politik.
(2) Ormas dilarang:
- a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau
golongan;
- b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama
yang dianut di Indonesia;
- c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan
ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
atau
- e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ormas dilarang:
- a. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan
dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
- b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(4) Ormas dilarang
- menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran
atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Kalo thread ini berguna mohon thanks-nya gan...kalo bisa sampe cendol sih....wkwkwkkw