Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tozbroAvatar border
TS
tozbro
Pilot Bisa Didenda
Silahkan dikomeng Gan
Jangan lupa dikasih
emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star


Spoiler for :KokPit Pesawat:

Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi denda kepada maskapai penerbangan, pilot, dan operator bandara bila melakukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Kepala Pusat Komunkasi Publik, Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, menjelaskan peraturan yang akan diterapkan tahun depan ini bertujuan menekan pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan udara.

Menurutnya, sanksi denda ini telah lazim diterapkan di negara lain, misalnya saja, di Amerika. Contohnya SIM (surat izin mengemudi), jika masyarakat melanggar ada penilaian poin untuk acuan punishment.

Dia mengungkapkan besarnya denda yang diterapkan berkisar 1.000 hingga 5.000 dollar AS. Nantinya besaran denda akan ditentukan tergantung tingkat kesalahan. "Kesalahan besar poinnya besar dan kecil poinnya kecil," kata dia, Minggu (9/6).

Kasubdit Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Avrianto, menambahkan pemberian sanksi dengan denda dapat menurunkan tingkat pelanggaran yang membahayakan keselamatan penerbangan.



Quote:
0
1.9K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.