Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agninistanAvatar border
TS
agninistan
Penganut Kepercayaan tak Bisa Miliki e-KTP, Pemerintah Dinilai Diskriminatif
Penganut Kepercayaan tak Bisa Miliki e-KTP, Pemerintah Dinilai Diskriminatif

Penulis : Jurnal Parlemen Indonesia - Editor : Charles Siahaan Jum`at, 10 Mei 2013 14:31:10

JUTAAN pemeluk agama kepercayaan tidak bisa memiliki KTP elektronik (e-KTP). Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menilai, ini bentuk diskriminasi dari pemerintah.

JurnalParlemen/Andri Nurdriansyah Ada jutaan pemeluk agama leluhur di Indonesia yang tidak mendapatkan e-KTP.

Masak sih, untuk jadi WNI harus jadi asing dulu.

Jakarta - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak hanya menyisakan persoalan teknis. Sikap diskriminasi pemerintah terhadap penganut kepercayaan yang tumbuh di Indonesia juga terjadi. Ada jutaan pemeluk agama leluhur di nusantara yang tidak mendapatkan e-KTP ini.

Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan saat berbincang dengan JurnalParlemen, Jumat (10/5).

"Ini bentuk diskriminasi. Karena tak masuk dalam enam agama resmi, para penganut kepercayaan yang jumlahnya jutaan, tidak dapat e-KTP," katanya.

Dalam e-KTP memang sudah disiapkan kolom agama untuk enam agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Di luar enam agama tersebut, kata Abdon, tidak dapat KTP. Padahal KTP adalah tanda kependudukan yang harus diberikan kepada seluruh warga negara. Kelompok yang tidak dapat KTP itu antara lain Kaharingan di Kalimantan, Sunda Wiwitan di Jawa Barat dan Banten, serta Parmalim di Sumatera Utara.

Menurut Abdon, dalam e-KTP yang bersifat nasional ini, kolom agama tidak bisa lagi dikosongkan. Padahal sewaktu KTP diotonomikan kepada daerah, masih ada ruang bagi penganut kepercayaan untuk mengisi kolom agama. "Masak sih, untuk jadi WNI harus jadi asing dulu," katanya.

Padahal, enam agama resmi yang ada di Indonesia itu, justru yang berasal dari luar Indonesia. Sementara, agama kepercayaan yang dianut oleh sebagian warga negara merupakan agama asli Indonesia.

Menurut Abdon, ada solusi yang bisa digunakan. Pertama, dengan mengosongkan kolom agama yang ada di e-KTP. Kedua, memberikan kesempatan kepada penganut kepercayaan untuk mengisi sesuai keyakinannya. "Jadi, bukan hanya diisi dengan "kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa", tapi juga kepercayaan yang mereka anut," katanya.

http://www.jurnalparlemen.com/view/3...riminatif.html

betul2 miris sekali melihat kondisi kebebasan beragama di negeri ini. jangankan mau mendirikan tempat ibadah yang masih terganjal skb 2 menteri, mau mencantumkan agama yang diyakini aja di ktp susah banget jika tidak termasuk agama resmi yang diakui di negeri ini. lebih memprihatinkan lagi agama yang diakui resmi justru merupakan agama impor sedangkan agama lokal malah tidak diakui sama sekali bahkan dihancurkan. bagaimana bisa melestarikan budaya & tradisi bangsa jika agama lokalnya tidak diakui resmi malah dipinggirkan sama sekali.
0
3.8K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.