PEKALONGAN (KRjogja.com)- Gadis Ev (17) masih duduk di bangku SMA, hamil tiga bulan. Ini akibat pacaran 'kebablasan' bersama FP (28) 28) karyawan bank swasta di Pekalongan asal Desa Mayangan, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan. Mengetahui hal ini Ev minta pertanggungjawaban. Ternyata FP telah mempunyai isteri. Karuan saja orang tua gadis tidak terima dan lapor polisi dan FP akhirnya harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Rabu (08/05/2013).
Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Margono SH mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dengan dugaan melakukan persetubuhan yang menyebabkan gadis dibawah umur tersebut hamil tiga bulan. "Berdasarkan keterangan saksi, kejadian ini pada Januari 2013. Mereka melakukan di Pantai Sunter Desa Depok Kecamatan Siwalan serta sebuah hotel di Kecamatan Subah Kabupaten Batang dan rumah tersangka," ungkapnya.
Di depan petugas penyidik tersangka FP mengaku, dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak 2009 atau masih duduk dibangku kelas dua SMA. "Saya memang pacaran cukup lama, hubungan ini suka sama suka," kata pria yang sudah beristri ini. (Riy)