Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Ini Dia Hukuman Berat untuk Pelaku ABORSI!!!
Hukumonline pernah memberitakan bahwa tingkat aborsi di Indonesia ditengarai masih tinggi. Tidak sedikit perempuan mengambil jalan pintas menggugurkan kandungan karena alasan moral: takut dicemooh masyarakat dan dimarahi anggota keluarga. Akibatnya, pelaku acapkali mengabaikan pertimbangan medis dan hukum ketika melakukan aborsi.

Pada 2008, LSM Kalyanamitra yg peduli dgn isu2 perempuan mengungkapkan fakta yg sangat mengejutkan: sepanjang 2008 tak kurang dari 2,5 juta orang melakukan aborsi di Indonesia. emoticon-Mewek

Kematian kaum hawa akibat praktik aborsi diyakini terus meningkat. Maklum, 20-60 persen dari jumlah tadi termasuk aborsi yang disengaja. Penelitian di 10 kota besar dan 6 kabupaten menemukan fakta bahwa dari sekitar 2 juta kasus aborsi, separuh diantaranya terjadi di perkotaan. Dari 1 juta aborsi di perkotaan, sebanyak 70 % dilakukan secara diam-diam oleh tenaga kesehatan, selebihnya dilakukan dukun.emoticon-Matabelo

Karena tingginya tingkat aborsi di Indonesia, pemerintah antara lain melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus lakukan sosialisasi dan advokasi mengenai pengetahuan kesehatan reproduksi bagi remaja atau mereka yang belum menikah. Pengetahuan reproduksi diantaranya memberikan informasi bahwa hubungan seksual pranikah bisa menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung aborsi hingga penularan penyakit HIV/AIDS. Duh jangan sampe ada yg alamin ini ya agan dan aganwatiemoticon-Takut

Hukum di Indonesia menyediakan hukuman yg sangat berat utk pelaku aborsi yg illegal. Aborsi illegal adlh aborsi yg dilakukan tanpa memenuhi kondisi/syarat yg diatur dlm undang-undang gan. Penjelasan selengkapnya, agan/aganwati bisa simak dlm artikel di bwh ini.

Quote:


Quote:


Dari penjelasan di atas, sebaiknya kita jauhi sejauh2nya seks pranikah yg bisa berujung pd aborsi yg illegal. Seberat2nya hukuman bagi pelaku aborsi illegal sepertinya belum sebanding dgn hilangnya hak hidup si bayi/janin tak berdosa yg direnggut oleh si pelaku aborsi itu ya gannn...emoticon-Marah

Gimana menurut pendapat agan dan aganwati soal ini?

Spoiler for Disclaimer:


AMR
0
8.2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.