Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Maha.KaskusAvatar border
TS
Maha.Kaskus
Susno 2g Akan Dijadikan Saksi dalam PK Antasari
[img] [url]http://img.[sensor spam]/dynamic/content/2013/04/25/339/797768/7G8YQR1Hbz.jpg[/img][/url]

Jum'at, 26 April 2013 - 00:49 wib Arief Setyadi - Okezone

JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan akan menghadirkan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sebagai saksi fakta utama dalam sidang lanjutan uji materi pasal 268 ayat (3) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyangkut Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya tapi sebagai saksi fakta utama. Karena pada waktu proses Antasari itu kan Pak Susno jadi Kabareskrim. Dia paling tahu proses penyidikan itu dibanding siapa pun," kata Boyamin, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Diakui Boyamin, Susno pernah dijadikan saksi pada persidangan Susno yang lain yakni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, saat sidang tersebut saksi Susno dibatasi oleh waktu sehingga tidak bisa mengungkap fakta sebanyak-banyaknya.

"Sehingga kalau di MK kan bisa banyak dalam waktu tertulis bisa seharian dimintai keterangan," tukasnya.

Bisa dikatakan, sambung Boyamin, keterangan yang disampaikan mantan Kapolda Jawa Barat kala itu baru sepuluh persen. Untuk itu, pihaknya berharap agar Susno bisa hadir dalam sidang lanjutan kliennya sebelum Susno benar-benar di eksekusi oleh Kejaksaan terkait kasus yang membelitnya saat ini.

Namun bila sudah terlanjur di eksekusi, dia akan menyerahkan penetapan kepada Hakim MK untuk memanggil Susno.

"Karena memang kita sudah kita siapkan sejak awal. memang kita ada kekuatiran sengaja dieksekusi itu supaya tidak bisa bersaksi di pengadilan kita. tapi kalau sudah terpaksa sampai dieksekusi pun kita akan ajukan penetapan kepada Hakim MK untuk memanggil Pak Susno Duajdi," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam sidang uji materi pasal tersebut, Antasari bukan hanya menghadirkan Susno tetapi juga akan menghadirkan keluarga korban, seperti Andi Syamsudin. Hal itu dilakukan, agar permohonan uji materi bisa dikabulkan. Mengingat, Antasari dapat melakukan PK untuk kedua kalinya bila uji materi ini dikabulkan.

Pasalnya, Antasari pernah mengajukan PK sebelumnya, namun hasilnya Antasari tetap ditahan atas pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkaranain selama 18 tahun penjara. Namun, belakangan Antasari menemukan bukti baru yang dapat membuktikan bila dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut, dan itu bisa diungkap melalui PK. (cns)
sumber: [url]http://m..okezone.com/read/2013/04/25/339/797768[/url]

Ayo bongkar!

Bongkar konspirasi Cikeas. hhe

Mengutip kata2 org intelektual, "Ketika kebenaran diakui, orang2 yg menyuarakannya telah lama terkubur, nisannya entah di mana. Mereka hanya akan dikenang oleh sejarah ,"
0
1.5K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.