Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ariusbheAvatar border
TS
ariusbhe
KAI gemar meng-AC-kan kereta untuk menaikan Tarif (KRL jd Rp.8000, ekonomi hilang )
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan berharap tidak ada lagi kelas ekonomi atau non AC dalam Kereta Rel Listrik (KRL). Ia menginginkan seluruh kelas menggunakan fasilitas AC.

"Kami ingin semua KRL non AC ditarik saja, digantikan semuanya dengan KRL AC," kata Jonan dalam RDP dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (13/3/2013).

Dengan ditariknya KRL non AC membuat tidak ada lagi kelas KRL kelas ekonomi. "Jadi semuanya single class, tarifnya Rp 8.000 semua," ucapnya.

Apalagi dari tahun ke tahun jumlah penumpang KRL non AC makin turun sementara jumlah penumpang KRL AC terus meningkat.

"Pada tahun 2010 jumlah penumpang KRL non AC sebanyak 69 juta, 2011 turun 56 juta lalu 2012 turun lagi hanya 46 juta penumpang. Sementara penumpang KRL AC pada 2010 mencapai 54 juta, 2011 naik 56 juta, 2012 mencapai 87 juta," ungkap Jonan.

Artinya kata Jonan, tidak masalah saat ini harga Rp 8.000 atau jauh lebih mahal. "Namun bagi masyarakat harga tidak menjadi masalah asal nyaman dan aman," tandas Jonan.

[URL="http://finance.detik..com/read/2013/03/13/165352/2193037/4/dirut-kai-ingin-krl-non-ac-seluruhnya-diganti-ber-ac-dengan-tarif-rp-8000"]detik[/URL]


MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Jawa Timur, mengajukan somasi terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait kebijakan kenaikan harga tiket kereta api (KA) kelas ekonomi Matarmaja, dari Rp 51.000 menjadi Rp 130.000 hingga Rp 300.000. Kenaikan harga itu dinilai melanggar undang-undang (UU).

Surat klarifikasi dan somasi disampaikan LBH Malang kepada pihak Stasiun Kota Baru Malang, pada Selasa (12/3/2013). Surat somasi juga sudah dikirimkan kepada Direktur PT KAI (Persero) dan Kementerian Perhubungan RI.

Menurut Hosnan, Wakil Kepala Kantor LBH Surabaya Pos Malang kepada Kompas.com, ditemui usai mendatangi Kepala Stasiun Kota Baru Malang, berdasarkan pasal 147 ayat 3 Peraturan Pemerintan No 72 tahn 2009 menyatakan, bahwa tarif angkutan orang wajib diumumkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian paling lambat tiga bulan sebelum diberlakukan.

"Kenaikan harga tiket KA untuk Matarmaja tidak diumumkan jauh hari sebelum kenaikan. Ketentuan pengumuman itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No: PM 28 tahun 2012 tertanggal 25 Mei 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api," tegas Hosnan.

Selain itu, kenaikan harga tiket itu juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan RI No: PM 43 tahun 2012 tertanggal 14 Agustus 2012 tentang Penentuan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api kelas ekonomi.

"Dalam Permen itu jelas bahwa tarif untuk KA kelas ekonomi Matarmaja adalah sebesar Rp 51.000. Peraturan ini hingga saat ini masih berlaku, karena masih belum ada peraturan baru yang mengatur berbeda atau mencabut. Jelas kenaikan harga tiket itu melanggar UU," katanya.

Hosnan mengatakan, dengan demikian jelas pihak PT KAI melanggar dan telah melakukan penyimpangan-penyimpangan yang secara nyata sudah merugikan konsumen KA kelas ekonomi Matarmaja.

"Seharusnya penentuan kenaikan tarif itu diumumkan 3 bulan sebelum diberlakukan. Kenaikan dari Rp 51.000 hingga Rp 300.000 jelas melanggar," katanya.

LBH Surabaya Pos Malang, kata Hosnan, menuntut Direktur PT KAI, dalam jangka waktu 7 kali 24 jam, terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari LBH itu, PT KAI harus memberikan penjelasan secara tertulis terkain kenaikan harga tiket.

"Dalam jangka 2 kali 24 jam, terhitung sejak surat kami diterima, tarif angkutan orang untuk KA kelas ekonomi Matarmaja wajib dikembalikan dalam keadaan semula. Hal itu sesuai dengan Permenhub RI No: PM 43 tahun 2012 tertanggal 14 Agustus 2012 tentang Penentuan Tarif Angkutan Orang dengan KA kelas ekonomi," ujar Hosnan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilaksanakan oleh PT KAI ancam Hosnan, pihaknya akan melakukan upaya hukum. "Kami akan melaporkan ke jalur hukum. Karena paihak PT KAI sudah melakukan pungutan liar yang melanggar UU," Hosnan menegaskan.

Menanggapi hal itu, Kepala Stasiun Kota Baru Malang, Ganed Mardiono, menegaskan, usai menemui perwakilan LBH Surabaya Pos Malang, pihaknya hanya menjalankan tugas dari pusat.

"Somasi yang disampaikan LBH akan kami sampaikan ke pihak Daop 8 Surabaya dan pihak PT KAI," katanya kepada Kompas.com.

Lebih lanjut Ganed mengaku, pihaknya belum menerima protes dan pengaduan dari masyarakat atau pengguna KA Matarmaja. "Belum ada protes dari masyarakat. Hanya dari LBH. Karena dengan harga baru itu, sudah banyak yang pesan secara online," akunya.
kompas


memang skrg lagi trn ya, menaikan tarif dengan mengganti kereta ekonomi jadi di kasih AC.
untuk kereta jarak jauh jangan berharap untuk kereta ekonomi AC sprti ekonomi yang warna biru... yang nyaman..
siap2 kecewa karena itu ekonomi yang dikasih ac ( dipaksakan AC ) supaya bisa mendapatkan untung lebih.
kan kemarin sudah mendapatkan predikat BUMN yang maju karena bisa mendapatkan keuntungan, kan yang namanya orang kalo sudah untung pasti akan cari lebih.
Dan salah mungkin milih dirut untuk mengurusi kepentingan masyarakat yang dari perbankan yang suka cari keuntungan.

Jadi Wajar sesuai dengan UUD 45,
jika ingin mendapatkan keuntungan yang sebanyak2nya kuasaialah dan monopolilah yang menguasai hajat hidup orang banyak
0
6.5K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.