Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banana19Avatar border
TS
banana19
hore....sekarang perpnjg sim harus tes dari awal lg gan.

AKARTA, KOMPAS.com — Proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kini harus mengikuti ujian simulator. Jika sudah habis masa berlakunya, maka harus mengikuti tes seperti saat pertama kali.

"Proses perpanjangan dan pembayaran memang sama seperti pembuatan SIM baru. Tetapi, ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya, melainkan juga untuk mereka yang akan melakukan perpanjangan SIM lagi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/2/2013).

Untuk itu, tutur Wahyono, mereka yang melaksanakan perpanjangan SIM akan menempuh kembali tiga ujian berbeda. Pertama uji teori, uji simulator, dan uji praktik seperti bagaimana seseorang lewati jalur tanjakan, melewati tikungan, atau jalan berzig-zag dan sejumlah tes lainnya.

Namun, ada perbedaan antara yang memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan yang ingin memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis.

"Kalau yang memperpanjang masih berlaku, hanya mengikuti uji simulator saja sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1. Tetapi, kalau yang masa berlakunya habis harus ikut tiga ujian tadi, ujian teori, simulator dan praktik," kata Wahyono.

Mengapa demikian, kata Wahyono, selama periode 5 tahun, seseorang baru akan kembali melaksanakan proses pengurusan SIM. Dalam periode waktu tersebut, pihaknya perlu mengetahui kembali bagaimana perkembangan sikap dan perilaku seorang pengemudi kendaraan dalam berlalu lintas.

Menurutnya, hal ini sangat berguna. Sebab, fungsi SIM untuk legitimasi pengemudi, sebagai identitas pengemudi, sebagai kontrol pengemudi, dan sebagai forensik kepolisian. Oleh karenanya, Wahyono mengatakan, masyarakat harus memahami karena proses mengurus SIM kembali menjadi sangat penting untuk menjalankan fungsi tersebut.

Peraturan Kapolri (Perkap) tersebut ditujukan bukan hanya kepada mereka yang masa berlaku SIM-nya telah habis, melainkan untuk semua yang mengurus kembali SIM.

"Ini masih dalam proses untuk memberlakukan ini," ujar Wahyono.

Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pada Pasal 3 Perkap tersebut, perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan Pasal 27.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Khlwp
makin gendut aja nih pak polesh
0
2.5K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.