harpin leeAvatar border
TS
harpin lee
RAZIA ilegal Satlantas Restro Jakpus
RAZIA Ilegal Satlantas Restro Jakpus (Jl.Kramat Raya No.61) di Jl.Industri Kemayoran.

Hari ini, Selasa 12 Februari 2013, jam 9.15 pagi, saya kenal razia ilegal di Jalan Industri, Kemayoran (pertigaan setelah rel kereta api).

Saya bisa mengatakan razia itu ilegal karena berdasarkan PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Razia polisi di jalan industri yang menilang saya, sama sekali tidak memiliki/menempatkan tanda adanya pemeriksaan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan, sesuai bunyi PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.



Kedua, dalam Pasal 2, PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan disebutkan: Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Petugas yang memeriksa dan menilang saya Briptu Alfin dari kesatuan Tindak, Satlantas Restro Jakpus (Jl.Kramat Raya No.61) (sesuai yang tertulis di surat tilang) sama sekali tidak menunjukkan surat penugasan untuk melakukan pemeriksaan dan emosi ketika saya menanyakan kesalahan saya dan saya tidak bersedia menandatangani surat tilang.



Dalam surat tilang saya dijerat dengan Pasal 293 UULLAJ yakni pelanggaran karena tidak menyalakan lampu motor di siang hari.

Oklah kalau saya melanggar, tapi hukum itu harus adil, masalahnya selama saya berdebat dengan polisi di razia ilegal itu, banyak kendaraan beroda dua yang tidak menyalakan lampu dibiarkan lewat begitu saja, kenapa cuma saya yang ditilang? Saya jadi berpikir apa karena Briptu itu melihat mata saya sipit?

Rekan-rekan Briptu Alfin yang datang yang salah satunya mengaku komandanya mengatakan tenaga mereka terbatas jadi tidak bisa menghentikan kendaraan lain yang tidak menyalakan lampu, sementara di depan mata, saya perhatikan polisi lain cuma membiarkan kendaraan-kendaraan lain yang tidak menyalakan lampu lewat begitu saja.

Kalau saya memang salah, saya bersedia ditilang, tapi hukum harus fair dan adil. Tapi mungkin saya lupa, keadilan adalah harga yang sangat mahal di negeri ini. Hukum cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masih mengharapkan keadilan dari polisi? Lihatlah kasus anak menteri yang menabrak mati 2 orang tapi kini masih bebas tidak ditahan, bandingkan dengan kasus Apriliani atau kasus sopir angkot yang penumpangnya loncat, mati dan sopir itu langsung ditahan, dan masih banyak contoh kasus lain.

Sampai di tempat kerja, saya ceritakan ke rekan bahwa saya baru ditilang, ia bertanya kenapa gak ‘jalan damai’ saja? Saya bilang tidak biasa. “Wah kalau ikutin prosedur sidang di pengadilan susah dan berbelat-belit,” katanya.

Yah begitulah, image hukum kita, ketika kita ingin mengikuti prosedur, taat hukum meski sudah diperlakukan tidak adil, kita dianggap menyusahkan diri sendiri dan bodoh.

Semoga Pemerintah DKI memiliki solusi untuk hal ini, sehingga seperti yang dikatakan Ahok sebagai Wakil Gubernur DKI :”Kalau ada pelanggaran, enggak ada lagi oknum polisi yang prit jigo (Rp25 ribu), prit gocap (Rp50 ribu), enggak ada lagi sistem itu. Kalau sudah kaya gitu orang jadi nyaman kan,” ujarnya, Senin (11/2/2013)-Okezone.com

Saya sendiri harus siap-siap membulatkan tekat untuk ikut sidan tilang di Pengadilan Jakarta Pusat 15 Februari nanti.

Dikatakan membulatkan tekat, karena dulu waktu ditilang dan mau ikut sidang di Pengadilan Jakarta Selatan dalam kasus salah jalan, ketemu polisi mau tanya malah ditilang dimana saya menolak ‘jalan damai’, mental saya down ketika setengah mati mencari lokasi pengadilan, lalu sampai di depan pengadilan Jakarta Selatan sudah dihadang para calo yang menakut-nakuti, sidang masih lama, de el el, hingga akhirnya saya memilih memakai jasa mereka.



Sumber:http://metro.kompasiana.com/2013/02/12/razia-ilegal-satlantas-restro-jakpus-di-jlindustri-kemayoran-533574.html

Saya harus bijimane ye?
0
9K
92
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.