Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dipotandaAvatar border
TS
dipotanda
Greenpeace keluarkan rapor perusahaan sawit di Indonesia
Jakarta (ANTARA News) - Greenpeace Internasional mengeluarkan nilai rapor terhadap perusahaan kelapa sawit di Indonesia.

Koordinator Kampanye Kelapa Sawit, Jaringan Hutan Greenpeace Internasional Suzanne Kroger mengatakan dari beberapa perusahaan besar produsen kelapa sawit yang diteliti dan didampingi Greenpeace dalam proses pengelolaan hutan, masih ditemui beberapa perusahaan yang belum menerapkan perlindungan terhadap hutan lindung dan gambut.

"Hanya beberapa perusahaan mengambil langkah maju untuk melindungi hutan gambut, sisanya belum. Meskipun sudah terlihat kemauan memperbaiki hutan, tapi masih kurang, kami ingin upaya lebih," ujar dia ditemui usai konferensi pers laporan terbaru Greenpeace "NILAI RAPOR produsen kelapa sawit" di Jakarta, Senin.

Penelitian ini dilakukan di enam perusahaan besar kelapa sawit di Indonesia dengan menyebar kuesioner dan penelitian lapangan. Enam perusahaan tersebut antara lain: Golden Agri Resources Ltd (GAR), Wilmar Internasional, Musim Mas Group, Asian Agri, Indofood Agri Resources Ltd, PT. Astra Agro Lestari Tbk dan PT. Darmex Agro (Duta Palma).

Keenam perusahaan ini dipilih karena merupakan penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di Indonesia. "Hanya satu perusahaan yang menerapkan perlindungan penuh hutan lindung dan gambut, serta memiliki sertifikat RSPO sisanya belum menjalankan," ujar dia.

Jurukampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara - Indonesia Wirendro Sumargo mengakui niat dari beberapa perusahaan untuk melindungi hutan sudah cukup besar namun terkadang dalam implementasi praktik di lapangan belum menerapkan.

"Ada perusahaan yang sudah berniat melindungi hutan spot areal konsesi mereka, namun implementasi di lapangan tidak seperti itu, ada saja yang masih membuka areal konsesi di lahan gambut," ujar dia.

Greenpeace menginginkan kebijakan yang maju dalam melindungi seluruh gambut, melarang semua deforestasi di hutan primer dan sekunder.

Prinsip ini berbeda dengan regulasi di Indonesia yang membolehkan gambut dengan kedalaman kurang dari 3 meter dimanfaatkan.

"Kami inginkan full protect gambut dan areal konservasi manapun, gambut kedalaman beberapa cm pun tidak boleh dimanfaatkan," ujar Rendro. (tri)

Editor: B Kunto Wibisono

sumber: http://www.antaranews.com/berita/341...t-di-indonesia

___________________

"Hanya satu perusahaan yang menerapkan perlindungan penuh hutan lindung dan gambut, serta memiliki sertifikat RSPO sisanya belum menjalankan,"

waah...jangan rakus-rakus dong boss...emoticon-Big Grin
Diubah oleh dipotanda 01-11-2012 03:54
0
3.6K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.