xauvyco
TS
xauvyco
Pelajaran Buat Pelaku Industri Berjangka: Kasus GFB dan Jalatama
Pengantar: Sekadar berbagi tulisan+pengalaman.

Tujuh tahun upaya Bertyna Kritinawaty memperjuangkan haknya belum berakhir. Perempuan yang pernah mendalami teknologi informasi di salah satu universitas di Melbourne ini ingat betul uang US$2.000 yang ditelan ex PT Graha Finesa Berjangka (GFB) pada 2006.

Dana tersebut, yang awalnya dipersiapkan untuk kuliah strata dua, diinvestasikan pada produk berjangka karena mendapat iming-iming keuntungan besar. Perusahaan menjanjikan bisa menjadikannya US$3.000 dalam dua minggu.

Bukannya untung, dana malah raib. Sejak itu, ia tak pernah lelah memburu orang-orang yang dianggap bertanggungjawab.

Setelah salah satu tenaga pemasaran GFB, Mutiyah Zoebaidah, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 September lalu, Bertyna masih kukuh. Mutiyah terbukti membantu perusahaannya dalam penipuan terhadap nasabah.

Putusan majelis hakim, kata Bertyna, akan digunakannya sebagai upaya gugatan class action untuk menarik pihak-pihak yang dianggapnya paling bertanggungjawab, baik regulator maupun manajemen perusahaan.

“Tujuh tahun saya perjuangkan hak,” tegasnya, Jumat (21/9). Selain berbagai laporan ke pihak bursa, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Dewan Perwakilan Rakyat, hingga Mabes Polri, perempuan 42 tahun ini empat kali melayangkan surat ke Presiden RI.

Dia sempat dipertemukan dengan Menteri Perdagangan yang kala itu dijabat Mari Elka Pangestu. Beberapa upayanya memberikan hasil, beberapa membentur tembok tebal. Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi juga belum direspon.

Perusahaan yang kala itu di bawah Direktur Utama Inez Fayruz kini telah almarhum. GFB ditutup oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) pada 2008 terkait kasus penipuan nasabah hingga Rp2,1 triliun. Angka itu dinilai Bertyna terlalu kecil karena banyak nasabah yang tidak melapor.

BBJ yang waktu itu di bawah komando Hasan Zein Mahmud menyatakan GFB ini terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran berat yang berulang dan mengabaikan rekomendasi perbaikan dan peringatan keras dari bursa dan regulator.

Perusahaan berjangka dengan komisaris utama Garibaldi Tohir (Salah satu orang terkaya Indonesia versi Forbes) itu mengabaikan prinsip know your customer. GFB juga memiliki standar prosedur perekrutan nasabah dan mekanisme transaksi nasabah dengan memberikan informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan.

BBJ juga mencatat beberapa pelanggaran mendasar GBF seperti membujuk calon nasabah dengan cara tidak benar melalui media massa dan menarik dana nasabah tanpa memberitahu risiko investasi.

“Bukan GFB tutup tujuannya, tapi sanksi hukuman dahulu untuk manajemen,” ungkapnya soal kegigihannya. Bersama 35 orang rekan-rekannya sesama korban GFB, mereka mendatangi pengadilan pada pekan lalu untuk mendaftarkan gugatan class action.

Dia menuturkan bahwa dalam vonis hakim memerintahkan jaksa agar memanggil pihak manajemen sebagai tersangka. Perintah tersebut diharapkan akan menjadi titik terang baru terkait persoalan yang pernah membelit industri berjangka di Indonesia.

Ada juga kesaksian mantan Direktur Utama BBJ, Jahja Wirawan Sudomo, yang pernah berseteru dengan mantan Kepala Bappebti, Titi Hendrawati, terkait pencemaran nama baik.

Sudomo mengatakan semua kasus GFB menyangkut orang yang tergiur tawaran pekerjaan untuk bekerja sebagai business consultant dengan kompensasi yang menggiurkan.

Kasus tersebut, katanya, berasal dari nasabah GFB cabang di BNI 46 dan bukan dari kantor pusatnya. “Termasuk di dalam kasus-kasus itu, kasus para nasabah yang ditangani ibu Mutia ini,” katanya.

Menurutnya, semua pelamar diberi pelatihan beberapa hari dan kemudian diperintahkan mencari nasabah yang mau ikut main perdagangan berjangka. Adapun, yang tidak berhasil menggaet nasabah diminta membujuk keluarga dekatnya atau temannya untuk bermain.

“Juga dianjurkan untuk main sendiri dan untuk yang tidak cukup uangnya diminta membuat suatu joint account bersama-sama. Ini yang terjadi dengan ibu Mutia. Semua nasabah mengalami kerugian,” cerita pria yang pernah menjabat Direktur BBJ selama 2 tahun.

Direksi BBJ, tuturnya, memutuskan untuk menutup cabang itu. Tetapi, meski mengakui bahwa cabang itu ilegal, Bappebti minta agar cabang diperboleh mencari nasabah dengan cara itu.

Kasus GFB juga menyisakan cerita bagi Tommy Santoso, pengacara yang mewakili 9 orang nasabah berperkara di pengadilan. Dua kali pihaknya menang yakni di level pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

GFB, sekalipun sudah almarhum, rupanya masih mengajukan kasasi. Tercatat, perkara dengan No.477 K/PDT/2012 itu kini dilimpahkan ke Mahkamah Agung, didaftarkan pada 10 Februari 2012.

Kliennya, Sarizki Puspita dkk., menggugat perusahaan pialang itu karena menggunakan iklan lowongan pekerjaan untuk merekrut nasabah. Rekrutmen model ini melanggar peraturan regulator.

Pada kasus terpisah, Tommy juga menangani kasus nasabah melawan perusahaan berjangka lainnya, PT Jalatama Artha Berjangka. Pengadilan memenangkan Jalatama, namun penggugat berencana mengajukan banding.

Hakim ketua kala itu, Bagus Irawan, menyatakan dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat (Yulianti dan Lusita Nasution) tidak terbukti. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” katanya pada 13 September.

Majelis hakim menilai Jalatama telah melaksanakan prosedur sesuai dengan regulasi yang ada. Penggugat, katanya, telah menandatangani perjanjian sebagai nasabah dan dianggap telah mengerti risiko bertransaksi pada produk derivatif indeks saham.

Selain itu, tergugat juga telah memberikan akun serta password yang hanya diketahui oleh nasabah setelah pembukaan rekening. Akun dan password terbsebut bersidat rahasia dan hanya diketahui oleh nasabah.

Tommy menyayangkan putusan tersebut karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan pelanggaran perusahaan yang memasang iklan lowongan pekerjaan di media massa sebagai pelanggaran. Padahal, ujarnya, pada kasus GFB hakim jelas menyatakan hal seperti itu sebagai pelanggaran.

/Nasabah Lansia/

Perdagangan produk derivatif seperti indeks saham, emas loco London, maupun forex adalah jenis bisnis berisiko tinggi. Tidak semua orang cocok, uang investasi Anda bisa hilang dengan cepat. Nyatanya, rekrutmen nasabah bisa menyasar siapapun, dari petani hingga lansia.

Eleanor Rayment, perempuan Australia berumur 69 tahun, itu salah satu yang tidak memahami perdagangan produk derivatif. Meski begitu, jalan hidup berkata lain.

Rayment dikenalkan oleh Frans B. Langitan ke perusahaan broker berjangka ketika sedang berlibur ke Indonesia tahun lalu, dan kemudian menjadi nasabah. Anehnya, dia hanya bertemu sekali dengan wakil pialang dan langsung menjadi nasabah.

Padahal, untuk menjadi nasabah sebuah broker berjangka, diperlukan pemahaman yang tidak sedikit. Regulator mensyaratkan pula calon nasabah telah melakukan simulasi transaksi. Apalagi, Rayment terhitung telah lansia dengan keterbatasan pemahaman atas teknologi trading.

Menurut Peraturan Kepala Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No.64 tahun 2009 tentang ketentuan teknis perilaku pialang berjangka menyebutkan bahwa wakil pialang diantaranya harus menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, menjelaskan dan menawarkan kontrak berjangka yang akan ditransaksikan; kedua, menjelaskan mengenai risiko perdagangan berjangka; ketiga menandatangani dokumen pernyataan adanya risiko.

Keempat, menjelaskan peraturan perdagangan (trading rules) termasuk mekanisme transaksi; kelima, menjelaskan isi dokumen perjanjian pemberian amanat; dan keenam, menandatangani dokumen perjanjian pemberian amanat.

Akun rekeningnya, yang diklaim dijalankan oleh wakil pialang, kemudian mengalami kekalahan transaksi. Merasa ada yang tidak beres, ia ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu menyebutkan bahwa sang pialang bersama wakilnya melanggar perjanjian, alias wanprestasi.

Penggugat menyatakan wakil pialang yang menjalankan transaksi dengan mengambil 30 lot posisi terbuka atas produk berkode XAU. Jumlah itu, katanya, menyalahi perjanjian “Spesifikasi kontrak gulir loco London gold” yang ditransaksikan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).

Spesifikasi itu menyebut jumlah lot yang dapat ditransaksikan minimum 6 lot dan berlaku untuk kelipatannya, serta maksimum 18 lot. Satu lot emas loco London bernilai 100 troy ounce.

Tergugat membantahnya dengan tegas. “Penyampaian amanat transaksi nasabah dilakukan melalui layanan perdagangan elektronik dan dilakukan sendiri oleh penggugat selaku nasabah,” katanya dalam berkas jawaban yang disampaikan kepada majelis hakim.

Sehingga, jelasnya, tidak ada wanprestasi dan tidak ada pelanggaran batas maksimum transaksi yang dilakukan oleh Jalatama dan atau wakil pialangnya.

Pernyataa dalam jawaban itu ditentang penggugat. Rayment, lewat kuasa hukumnya dari kantor Poltak Hutadjulu & Partners, menegaskan bahwa transaksi akun pada layanan perdagangan eletronik Jalatama Artha Berjangka tidak dilakukan sendiri.

“Dilakukan oleh tergugat II [wakil pialang]atas otorisasi tergugat I [Jalatama] dengan menggunakan password penggugat,” katanya.

Lagi-lagi, Jalatama membantah tegas. Nasabah, katanya, telah diberikan username dan password secara langsung dalam amplop tertutup pada hari yang sama dengan waktu penandatanganan berkas. (taufikul.basari@bisnis.co.id)
Bersambung di bawah...
Diubah oleh xauvyco 27-05-2021 02:42
0
8.3K
22
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Forex, Option, Saham, & Derivatifnya
Forex, Option, Saham, & Derivatifnya
icon
15.8KThread2.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.