Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AdanWAvatar border
TS
AdanW
Usulan Hukum Mati Koruptor Disetujui
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengapresiasi wacana Nahdlatul Ulama (NU) yang menginginkan para koruptor dihukum mati.

Namun Priyo menilai, pemberlakuan hukuman mati itu tidak kepada seluruh koruptor dan hanya kepada koruptor yang tertangkap berulang kali.

"Intinya jangan mencegah lhukuman mati. Kalau pun itu dilakukan kepada mereka yang sudah melakukan berulang-ulang dan masif. Saya fikir itu harus mendapat apresiasi. Karena ada dua mahzab, yang satunya lagi menyetujui, satu lagi menyetujui secara masif. Saya kira pendapat itu jelas," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, hari ini.

Priyo menilai, wacana hukuman mati bagi para koruptor dinilai akan efektif untuk mengurangi praktik-praktik korupsi di Indonesia. "Intinya mereka ingin memberikan terapi kejut dan yang dilakukan kepada mereka berulang-ulang! Saya kira itu baru boleh dilakukan," jelasnya.

Dia menambahkan, penerapan hukuman mati seharusnya tidak hanya di berlakukan kepada koruptor saja tetapi kepada seluruh terpidana yang dinilai melakukan tindak pidana merugikan seluruh umat seperti teroris dan narkoba. "Saya termasuk penganut mahzab hukuman mati bukan hanya koruptor. Tetapi seluruh. Bukan hanya pada terorisme dan narkoba.

Lembaga lainnya, seperti Kejaksaan Agung juga mengamini perihal hukuman mati bagi para koruptor. Jaksa Agung, Basrief Arief, tampaknya mendukung usulan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang membahas fatwa agar pelaku koruptor harus dihukum mati.

"Saya kira itu tergantung dengan regulasi yang ada sekarang terkait hukuman mati itu. Apabila terjadi sesuatu dalam bencana atau kejadian istimewa," jelas Basrief saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Namun, kata Basrief, kalau dalam hal korupsi biasa, memang belum ada regulasinya dan tidak dikenakan pidana hukuman mati. "Dalam keadaan yang biasa atau tidak darurat, kita tunggu saja regulasinya," tegasnya.

Kejaksaan Agung, diakui Basrief akan melihat secara menyeluruh dan nasional. Dimana nanti pihaknya akan melakukan perbandingan pada proses itu. "Kalau memang kita sepakati, maka kenapa tidak," tutupnya.


Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan wacana keras terkait pemberantasan korupsi. Wacana tersebut adalah pemberlakukan hukuman mati kepada koruptor yang telah berulang kali melakukan korupsi.

"Semuanya dilandasi dengan keprihatinan bahwa korupsi di Indonesia tidak pernah kunjung reda. Justru ada gejala atau indikasi bahwa korupsi itu semakin marak. Sehingga kawan-kawan peserta atau musyawirin dalam sidang sepakat sesuai dengan rujukan yang dipakai Alquran dan As-sunah dan pandangan para ulama, maka pelaku korupsi yang berulang kali melakukan korupsi dan tidak pernah jera itu boleh dikenakan hukuman mati," jelas pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah, KH Arwani Faishal di Cirebon hari ini.

Selain hukuman mati, NU juga mengeluarkan wacana penyitaan aset kepada para koruptor. Hal ini agar para koruptor merasa jera. "Harta hasil korupsi wajib dikembalikan seluruhnya atas pengembalian kepemilikan meskipun pelaku telah dikenakan hukuman atas tindakannya," jelasnya.

Arwani melanjutkan, memeriksa dan memutuskan kekayaaan yang diduga didapat dari hasil korupsi adalah wajib meskipun tersangka pelaku telah meninggal. Dan apabila terpenuhi bukti, bahwa harta tersebut adalah hasil korupsi maka wajib dikembalikan kepada negara dan untuk membersihkan harta warisan dari harta haram.

langsung menuju sumbernya

sumber : IYAA.com
_______________
semoga terealisasikan secepatnya ..biar pada modar koruptor koruptor ngeheQQQQQQqq.... emoticon-Cendol (S)
0
6.4K
124
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.