Tidak harus bro, PBB dikenakan atas Objek Pajak(Bumi dan atau Bangunan) bukan kepada Subjek Pajak. SPPT PBB kan bukan bukti kepemilikan hak. Tapi kalo mau disamakan dengan sertifikat silakan mengajukan pembetulan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT tersebut.\n\ncmiiw :malu:\n\nKa...
\n\nPajak Indonesia, secara garis besar dapat dibagi menjadi :\n1. Pajak Penghasilan (PPh)\n2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)\n3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)\n4. Pajak Retribusi dan daerah\n\nKalau nama yg tertera di PBB apakah harus sama dengan yang tercantum di ...
pasti gitu malam pertama dilakukan malam selesai pesta perkimpoian ? kayaknya jarang deh, temen2 gua mulai melakukan malam pertama 2 - 3 hari setelah pesta pernikahan. begitu juga gua 2 hari berikutnya baru bisa melakukannya. bukan karena ditunda2, tapi karena masih cape oleh segala tetek bengek ...