Pemerintah saat itu Presiden Megawati Soekarnoputri menyetujui penerbitan SKL kepada sejumlah obligor pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemberian SKL dianggap merupakan kebijakan kriminal atau criminal policy. persiapan yang menyetujui ikut dipanggil kpk